Kabar Surabaya

Ahmad Dhani Divonis Hakim Lebih Ringan Dari Tuntutan JPU Hukuman 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Vonis Hakim terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut Ahmad Dhani dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Editor: Achmad Amru Muiz
TribunJatim.com/Syamsul Arifin
Persidangan di PN Surabaya dengan terdakwa Ahmad Dhani dimana Majelis Hakim Jatuhkan vonis 1 tahun penjara. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

SURYAMALAANG.COM, SURABAYA - Terdakwa kasus vlog 'idiot' sekaligus musisi Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ahmad Dhani dinyatakan terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan pencemaran nama baik.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono. Dalam amar putusan yang dibacakannya, Ahmad Dhani dinyatakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun penjara, kepada terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo," kata Ketua majelis R. Anton, Selasa (11/6/2019).

Vonis tersebut terbilang lebih ringan dari tuntutan JPU Rakhmad Hary Basuki menuntut Ahmad Dhani dengan tuntutan penjara selama 1 tahun 6 bulan

Dalam pertimbangan hakim, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan, kooperatif selama persidangan.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya, perbuatan terdakwa membuat saksi merasa terhina. Sebagai calon legislatif harus memberi contoh yang patut

Menanggapi putusan ini, Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya Aldwin Rahadian menyatakan banding Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, menyatakan pikir-pikir

Sebelumnya, akibat Vlog yang dibuat di Hotel Mojopahit beberapa waktu lalu, Ahmad Dhani dilaporkan oleh sejumlah orang yang tergabung Koalisi Bela NKRI.

Mereka melaporkan pentolan grup band Dewa19 itu ke polisi, lantaran mengunggah vlog yang intinya mengandung ujaran idiot.

Atas kasus ini, Ahmad Dhani pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika yang berbunyi

'Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik'.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved