Malang Raya

Dishub Kota Malang Sekadar Beri Peringatan pada Juru Parkir Tarik Uang Rp 50.000 di Alun-alun

Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu, berjanji memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentu

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: yuli
edgar
Panut (51), juru parkir yang menarik tarif Rp 50 ribu pada bus pariwisata yang parkir di Alun-Alun Merdeka Kota Malang, Senin (17/6/2019). 

SURYAMALANG.COM, BLIMBING - Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Malang, Muji Rahayu, berjanji memberikan peringatan keras kepada juru parkir yang menarik tarif tidak sesuai ketentuan.

Pihaknya juga akan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) juru parkir yang memungut tidak wajar.

"Yang jelas, KTA-nya akan kami cabut, dan nantinya juru parkir bisa mengambilnya di Kantor Dishub Kota Malang," ucapnya saat dihubungi SURYAMALANG.COM, Senin (17/6/2019).

Pernyataan itu menanggapi tindakan polisi yang mengamankan juru parkir bernama Panut (51) setelah videonya viral ketika menarik uang parkir Rp 50.000 pada awak bus parwisata di Alun-Alun Merdeka Kota Malang.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Polsek Klojen. Terduga pelaku saat ini berada di sana untuk dimintai keterangan," ujar Muji.

Juru Parkir Tarik Rp 50.000 ke Bus Pariwisata Mengaku Tiap Hari Setor ke Petugas Dinas Perhubungan

Dishub Kota Malang juga berniat membina juru parkir yang nakal.

"Kami akan beri peringatan. Kalau misalnya orang tersebut masih mengulangi ya akan kami proses secara hukum," jelasnya.

Di sisi lain, penerapan tarif parkir di Kota Malang sudah diatur Perda Nomor 3 tahun 2015 tentang retribusi jalan dan jasa umum.

Retribusi parkir di tepi jalan umum untuk truk gandeng, truk trailer dan bus besar sebesar Rp 10.000, minibus atau sejenisnya Rp 5.000.

Mobil sedan, Jip atau pick up dan sejenisnya Rp 3.000 dan sepeda motor Rp 2.000.

Sedangkan untuk parkir insidentil seperti truk diesel, minibus sebesar Rp 20.000.

Sementara itu, Kabag Humas Pemerintah Kota Malang, M Nur Widianto mengapresiasi informasi yang disampaikan oleh masyarakat di media sosial.

Menurutnya, hal itu merupakan bentuk bagian dari kontrol terkait penyelenggaraan pemerintah.

"Kami perwakilan dari Pemkot Malang menyampaikan terima kasih kepada warga Kota Malang atas informasi ini," ucapnya.

Pria yang akrab disapa Pak Wid itu juga menyerahkan sepenuhnya kepada Dinas Perhubungan Kota Malang.

"Yang pasti juru parkir itu akan diberikan peringatan, jika memang terbukti memungut parkir di luar harga yang sudah ditentukan," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved