Malang Raya

Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman

Jadwal perpanjangan pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, ini fnformasi penutupan dan pengumumannya.

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Kompas Regional
Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman 

SURYAMALANG.COM - Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK diperpanjang hingga hari ini Jumat (21/6/2019) pukul 24.00 WIB. 

Perpanjangan waktu pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK itu tidak lepas dari kuota 20 persen kursi untuk warga tak mampu di setiap sekolah belum tercukupi setelah proses validasi dilakukan. 

Untuk itu, berdasarkan hasil keputusan Dinas Pendidikan (Dindik) Jatim PPDB SMA/SMK memutuskan memperpanjang pendaftaran selama satu hari. 

Berikut jadwalnya:

Penutupan yang awalnya ditutup pada Kamis (20/6/2019) diperpanjang sampai dengan Jumat (21/6/2019) pukul 24.00.

Sementara pengumuman PPDB 2019 akan dilakukan pada Sabtu (22/6/2019).

Plt Kepala Dindik Jatim, Hudiyono mengungkapkan Dindik Jatim sudah mengakomodir kepentingan masyarakat yang bervariasi.

Cara Sule Gantikan Posisi Lina di Rumah Sangat Sederhana Tapi Sukses Bikin Ferdinand Sutisna Bahagia

Salah satu peserta PPDB SMA/SMK sedang melakukan proses pendaftaran di Pasuruan
Salah satu peserta PPDB SMA/SMK sedang melakukan proses pendaftaran di Pasuruan (suryamalang.com/Galih Lintartika)

Tetapi masih banyak masyarakat yang merasa harus ada kuota yang lebih.

"Berdasarkan analisa data dan potensi data yang masuk, sudah kami berikan kelonggaran. Dari kuota sudah ditetapkan seperti mitra warga ada beberapa sekolah yang tidak terpenuhi kuotanya ini kami alihkan ke kuota Zonasi umum untuk seleksi NUN," urainya.

Kuota ini menurutnya berbeda di tiap sekolah. Bahkan untuk Surabaya, warga tidak mampu kuota yang diberikan sudah lebih dari cukup.

"Saat ini ada 7.000 yang sudah ambil pin tetapi belum daftar. Jadi penutupan kami perpanjang," pungkasnya.

Perbedaan PPDB jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali

Bagi anda yang masih masih bingung seputar sistem PPDB berikut ini perbedaan jalur dari tiga jalur PPDB, yakni jalur zonasi, prestasi, dan perpindahan orangtua/wali.

1. PPDB Jalur Zonasi

Seleksi calon siswa dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah. Kuota jalur ini adalah 90 persen dari kapasitas suatu sekolah.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved