Malang Raya
Jadwal Perpanjangan Pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, Ini Informasi Penutupan & Pengumuman
Jadwal perpanjangan pendaftaran PPDB Jatim/Kota Malang SMA/SMK, ini fnformasi penutupan dan pengumumannya.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: eko darmoko
Jalur zonasi juga termasuk kuota bagi siswa yang tidak mampu dan penyandang disabilitas (sekolah inklusi).
Sekolah negeri juga wajib menerima siswa dari keluarga tidak mampu minimal 20 persen dari daya tampung.
• Tes Kepribadian - Apakah Kamu Sosok yang Misterius? Ungkapkan Lewat Tes Ini
2. PPDB Jalur Prestasi
Calon siswa masih bisa mendaftar di sekolah negeri yang ada di luar zonasinya melalui jalur prestasi. Setiap sekolah negeri memiliki daya tampung 5 persen bagi calon siswa yang masuk melalui jalur ini.
Namun, calon siswa harus memiliki catatan prestasi berdasarkan hasil USBN/UN atau hasil lomba dan penghargaan akademik maupun non-akademik, baik tingkat nasional dan juga internasional.
3. PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
Jalur ini berlaku jika calon siswa harus berpindah domisili karena tugas orangtua/walinya di daerah lain. Sebesar 5 persen daya tampung sekolah adalah untuk jalur ini.
Calon siswa cukup melampirkan bukti surat penugasan dari instansi, lembaga atau kantor yang tempat otang tuanya bekerja.
Namun perpindahan karena bencana alam atau sosial tidak menjadi jalur tersendiri (diskresi).
PPDB untuk Sekolah Dasar
Persyaratan itu salah satunya adalah usia anak minimal 7 tahun atau paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Anak dengan usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga bisa mendaftar sekolah dasar.
Namun mereka harus memiliki potensi kecerdasan atau bakat istimewa yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional/dewan guru. Sistem zonasi juga masih berlaku.
Selain itu, sekolah juga tidak boleh mengadakan tes baca, tulis, dan hitung kepada calon siswa.
9 point penting tujuan PPDB 2019