Berita Malang
BERITA MALANG POPULER Hari Ini, Misteri Buaya Jatuh Menimpa Genteng Rumah & Subsidi SPP Akan Cair
BERITA MALANG POPULER hari ini, misteri buaya jatuh menimpa genteng rumah warga hingga jebol dan subsidi SPP SMA/SMK akan cair.
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM - Berita Malang populer hari ini Kamis, 11 Juli 2019 salah satunya soal misteri buaya jatuh dan menimpa genteng rumah.
Selain itu berita Malang populer hari ini lainnya yakni SPP SMA/SMK dari Pemprov Jatim akan segera cair.
Selengkapnya, langsung saja simak berita Malang populer hari ini yang telah dirangkum SURYAMALANG.COM:
1. Misteri buaya jatuh
Seekor buaya ditemukan di atas genteng rumah warga di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Keberadaan buaya itu sempat membuat panik dan viral di grup Facebook Komunitas Asli Malang.
Kapolsek Kedungkandang, Kompol Suko Wahyudi menuturkan, seorang warga bernama Junaedi melapor atas rumahnya jebol sekitar pukul 17.00 WIB.
• Sinopsis My Only One Episode 5 - 6 Drama Korea Trans TV Hari ini Kamis 11 Juli 2019

Setelah dilihat, ternyata ada seekor buaya nyanggong di genteng rumahnya.
"Warga di depan Polsek itu melapor kalau ada buaya jatuh menimpa genteng rumahnya. Atapnya sampai ambrol," tutur Suko kepada SURYAMALANG.COM, Rabu (10/7/2019).
Buaya tersebut lantas langsung dievakuasi dan kini diamankan di Mapolsek Kedungkandang.

Penemuan hewan predator yang dilindungi itu juga telah dilaporkan ke BKSDA.
"Kami belum tahu jenisnya apa. Tapi sudah dilaporkan ke BKSDA. Sementara masih diamankan di Mapolsek Kedungkandang," imbuhnya.
• Kesaksian Eko Orang Pertama yang Temukan Thoriq di Gunung Piramid Bondowoso, Bunyi Peluit Jadi Tanda

Suko mengatakan pemilik dari buaya juga masih diselidiki.
Kata dia, kepemilikan terhadap hewan yang dilindungi harus dilaporkan ke BKSDA.

Berdasarkan pasal 21 ayat (2) UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Sanksi pidana bagi orang yang sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.