Dari Rp 1,5 Juta sampai Rp 3 Juta, Tiga Suami di Jatim Jual Istri dalam Sepekan ini

Entah apa yang mengisi otak mereka, dalam sepekan terhitung sejak Rabu (3/7/2019) sudah tiga kasus "istri dijual" bikin geleng kepala.

Penulis: Insani Ursha Jannati | Editor: Adrianus Adhi
Surya Malang
Kiri: NH (21), warga asal Tuban saat digelang polisi di Halaman Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim (3/7/2019) | Foto: Luhur. Kanan: ASA saat konferensi pers Polres Pasuruan (9/7/2019) | Foto: Lintartika 

SURYA.CO.ID - Biasanya barang yang dijual, kini istri pun bisa jadi 'barang' di mata ketiga pria di Jawa Timur ini.

Entah apa yang mengisi otak mereka, dalam sepekan terhitung sejak Rabu (3/7/2019) sudah tiga kasus "istri dijual" bikin geleng kepala.

Kasus paling baru, terjadi penangkapan Sabtu (6/7/2019) malam di sebuah hotel di kawasan Pandaan, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Sang suami berinisial ASA, warga Tenggumung Baru, Semampir, Kota Surabaya.

ASA diduga kuat terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang atau human trafficking.

Ia disangka melanggar Pasal 2 UU RI No 21 th 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Penangkapan ini bermula saat tim cyber Polres Pasuruan patroli di media sosial.

Saat itu, ditemukan sebuah akun atas nama “TIAN” sedang menawarkan jasa swinger atau istilah lain berhubungan seks tapi dengan pasangan suami istri lainnya (pasutri).

“Itu tidak sekali dua kali. Tapi berulang kali, akun itu menawarkan jasa swinger. Bahkan, banyak tanggapan dari warganet yang berminat dan menanggapi postingan akun itu. Setelah itu, ditelusuri dan diselidiki oleh polisi,” katanya saat konferensi pers, Selasa (9/7/2019) siang tadi.

“Tersangka ini memasang tarif Rp3juta. Dan saat digerebek hanya sisa Rp2,1 juta karena yang Rp900.000 digunakan untuk membayar hotel. Saat melayani tamu ini, tersangka juga ikut bermain. Jadi threesome. Katanya, tersangka dan istri ingin menikmati sensasi bermain seks bertiga,” urainya.

Kasus sebelumnya dijelaskan kemarin oleh Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP, Ruth Yeni, Senin (8/9/2019) kali ini si suami berinisial MS.

Masih warga asal Surabaya, yaitu Tanjungsari Jaya Bhakti, Kecamatan Sukomanunggal yang melakukan praktik terlarangnya ini sejak Mei 2019.

Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Ruth Yeni mengatakan, MS memosting layanan threesome istri sahnya dengan tarif Rp2 juta.

Ditarik mundur, adalah suami Tuban yang jual istrinya Rp1,5 juta.

Untuk bayar utang, alibinya.

Lima bulan lalu anak pertamanya dari rahim PR, istri yang dijajakannya itu, lahir secara operasi sesar.

Guna menutupi pembayaran operasi tersebut, Hidayat mengaku meminjam uang dari seorang rekannya senilai Rp8 juta.

Saat ditanya istrinya dipaksa atau tidak, Hidayat menjawab, "Tidak ada paksaan ini karena kesepakatan," tandasnya dalam rilis kasus di Mapolda Jatim, Rabu (3/7/2019).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved