Kabar Blitar
Menghina Presiden Jokowi sebagai The New Firaun, Emak-emak di Blitar Menelan Nasib Pilu di Dalam Bui
Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menahan Ida Fitri, pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden Jokowi
Penulis: Samsul Hadi | Editor: eko darmoko
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota akhirnya menahan Ida Fitri (44), pemilik akun Facebook Aida Konveksi yang diduga menyebar konten menghina Presiden RI Joko Widodo, Rabu (17/7/2019).
Ida dijebloskan ke penjera setelah diperiksa selama empat jam sebagai tersangka dalam kasus itu.
Hari ini, Ida memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus itu.
Ida tiba di Polres Blitar Kota sekitar pukul 12.30 WIB.
Proses pemeriksaan selesai sekitar pukul 16.30 WIB.
Ida datang ke Polres Blitar Kota didampingi pengacaranya, Oyik Rudi Hidayat.

Usai diperiksa, polisi langsung menjebloskan Ida ke penjara.
Polisi membawa Ida ke Polsek Sukorejo.
Polisi menitipkan Ida di sel tahanan wanita di Polsek Sukorejo.
Saat digandeng polisi keluar dari ruang pemeriksaan, Ida terlihat menunduk.
Ibu dua anak asal Desa Kalipucung, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, itu berusaha menghindari kamera sejumlah wartawan yang menunggu di luar pemeriksaan.
Ida berjalan cepat dengan berlindung di balik punggung polisi yang mengawalnya.
Ida juga tidak menjawab sepatah kata pertanyaan yang diajukan wartawan kepadanya.
"Kami mengikuti proses yang dilakukan penyidik. Penyidik memang bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumannya 6 tahun penjara. Itu hak penyidik," kata Oyik Rudi Hidayat, pengacara Ida Fitri.
Oyik mengatakan kliennya saat ini dalam kondisi sehat.