Napi Kabur
Ini Hukuman Sugiyanto, Tahanan Lapas Lowokwaru Malang Setelah Kabur
"Kalau dia Senin (26/1/2015) kabur, berarti ya dihitung saja, jadi dia tambah hukuman tiga hari,"
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Nara pidana (Napi) Sugiyanto yang kabur dari RSSA Malang, Jawa Timur dipastikan tidak mendapat sanksi memberatkan usai kembali ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lowokwaru, Malang, Jumat (30/1/2015).
Sugiyanto yang membuat gempar Malang Raya lantaran kabur, hanya akan menjalani sisa masa hukumannya di lapas.
Kepala Lapas Lowokwaru, Tholib mengatakan, Sugiyanto hanya akan dikenakan tambahan masa tahanan terhitung saat dia melarikan diri.
"Kalau dia Senin (26/1/2015) kabur, berarti ya dihitung saja, jadi dia tambah hukuman tiga hari," kata Tholib, Jumat (30/1/2015).
Menurut Tholib yang memprihatinkan, Lapas Lowokwaru sejatinya telah mengajukan pembebasan bersyarat bagi Sugiyanto.
"PB sudah dikirim ke Jakarta, tinggal menunggu turun, harusnya hari-hari ini PB turun, dia sudah bisa keluar saat ini juga. Tapi karena kondisi seperti ini, tentunya PB tidak turun," kata Tholib.
Tholib menggambarkan Sugiyanto sebagai napi yang berkelakuan baik selama di Lapas. Ia menilai apa yang dilakukan Sugiyanto karena pengetahuan yang kurang dan lebih percaya pengobatan alternatif.
(Dyan Rekohadi)