PNS Malang Bobol Bank
Dua PNS Tunggu Sanksi
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan sudah mengetahui bahwa pembobolan bank melibatkan pejabat di Pemkot Malang.Sanksi menunggu.
SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan sudah mengetahui bahwa pembobolan bank melibatkan pejabat di Pemkot Malang.
Mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, keduanya terjerat masalah hukum dan sedang diproses di Polda Jatim.
Mereka telah diitetapkan sebagai tersangka pembobolan bank daerah dengan modus kredit fiktif. BKD sudah memanggil dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
“Lalu, kami mengeluarkan sanksi kepada keduanya. Mereka kami copot dari jabatan di satkernya,” kata Subkhan, Rabu (18/2/2015).
Sebelumnya diberitakan, Fransiska Daris dan Winarti Utami menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 3,5 miliar.
Fransiska merupakan kepala UPT atau setingkat kepala seksi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sedangkan, Winarti Utami menjabat sebagai Bendahara di Kecamatan Kedungkandang. Kini mereka dicopot.
Namun status PNS-nya masih menunggu keputusan hukum tetap. Meski demikian, pelanggaran seperti itu tergolong berat. Jika terbukti, sanksi mereka adalah dipecat dari PNS. (Samsul Hadi)