PNS Malang Bobol Bank

Dua PNS Tunggu Sanksi

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan sudah mengetahui bahwa pembobolan bank melibatkan pejabat di Pemkot Malang.Sanksi menunggu.

Editor: faiq nuraini
surya/m taufik
Dua PNS yang jadi tersangka pengaju kredit fiktif, saat gelar perkara di Polda Jatim, Rabu (18/2/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan sudah mengetahui bahwa pembobolan bank melibatkan pejabat di Pemkot Malang.

Mereka berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Saat ini, keduanya terjerat masalah hukum dan sedang diproses di Polda Jatim.

Mereka telah diitetapkan sebagai tersangka pembobolan bank daerah dengan modus kredit fiktif. BKD sudah memanggil dan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.

“Lalu, kami mengeluarkan sanksi kepada keduanya. Mereka kami copot dari jabatan di satkernya,” kata Subkhan, Rabu (18/2/2015).

Sebelumnya diberitakan, Fransiska Daris dan Winarti Utami menjadi tersangka kasus dugaan pembobolan bank senilai Rp 3,5 miliar.

Fransiska merupakan kepala UPT atau setingkat kepala seksi di Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP). Sedangkan, Winarti Utami menjabat sebagai Bendahara di Kecamatan Kedungkandang. Kini mereka dicopot.

Namun status PNS-nya masih menunggu keputusan hukum tetap. Meski demikian, pelanggaran seperti itu tergolong berat. Jika terbukti, sanksi mereka adalah dipecat dari PNS. (Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved