PNS Malang Bobol Bank

Sebelum Bobol Bank, Winarti Pernah Nakal di Kantor Camat Kedungkandang

“Sebelumnya dia PNS golongan 3B. Karena ada masalah soal kedisiplinan golongannya kami turunkan menjadi 3A,”

Editor: Aji Bramastra
surya/m taufik
Dua PNS yang jadi tersangka pengaju kredit fiktif, saat gelar perkara di Polda Jatim, Rabu (18/2/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang langsung membebastugaskan dua PNS mereka, yakni Fransisca Daris dan Winarti Utami, setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka pembobolan bank senilai Rp 3,5 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Malang, Subkhan, juga menyatakan, masing-masing PNS itu pernah mencatat pelanggaran disiplin selama bertugas sebagai PNS.

Bila Fransisca langganan bolos kerja, maka Winarti pernah juga berbuat nakal ketika menjabat Bendahara di Kantor Kecamatan Kedungkandang.

Pelanggaran yang dilakukan Winarti menyangkut masalah uang di kantor kecamatan. Akibat pelanggaran itu, BKD memberi sanksi penurunan kepangkatan pegawai terhadap Winarti.

“Sebelumnya dia PNS golongan 3B. Karena ada masalah soal kedisiplinan golongannya kami turunkan menjadi 3A,” kata Subkhan.

Meski demikian, Winarti dikenal sebagai PNS yang rajin masuk kerja. Sehari sebelum ditahan di Polda Jatim, ibu satu anak itu masih masuk kantor. (Samsul Hadi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved