Nenek 63 Tahun Ditahan

Menurut Pejabat Perhutani, Usia Asyani Masih 45 Tahun

Yahya mempertanyakan sejumlah media selama ini memberitakan Asyani berusia 63 tahun.

Editor: Aji Bramastra
surya/izi hartono
Didakwa - Nenek Asyani harus dipapah saat menuju persidangan di PN Situbondo, Senin (9/3/2015). 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Pihak Perhutani merasa iba dengan Asyani, nenek asal Situbondo yang terancam hukuman penjara buntut dari laporan kehilangan kayu jati yang dibuat Perhutani ke kepolisian.

Meski demikian, Sekretaris Divisi Perum Perhutani Regional Jatim, Yahya Amin, mengakui, pihaknya merasa empati juga setelahmenyadari laporan mereka membuat seorang nenek-nenek terancam hukuman penjara.

Yahya juga menambahkan, bahwa media keliru dalam memberitakan usia Asyani.

“Berdasarkan data e-KTP, usia Asyani diketahui adalah 45 tahun,” kata Yahya, Rabu (11/3/2015).

Yahya mempertanyakan sejumlah media selama ini memberitakan Asyani berusia 63 tahun.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, seorang nenek bernama Asyani, terancam hukuman penjara.

Dia ditangkap setelah Perhutani melaporkan ada kayu jati di kawasan Perhutani yang hilang.

Penyelidikan polisi akhirnya menuntun kayu yang hilang tersebut dibawa oleh Asyani.

( Sri Handi Lestari )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved