Breaking News

Nenek 63 Tahun Ditahan

Pejabat Perhutani : Kami Empati dengan Nenek itu, Tapi Hukum Jalan Terus

"Kami sebenarnya empati dengan Ibu Asyani tetapi kasus ini sudah masuk ranah hukum dan kami harus membiarkan proses hukum berjalan.."

Editor: Aji Bramastra
surya/izi hartono
Ditahan - Nenek Asyani saat bersama terdakwa lain karena dituduh mencuri batang kayu jati. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pihak Perhutani merasa iba dengan Asyani, nenek asal Situbondo yang terancam hukuman penjara buntut dari laporan kehilangan kayu jati yang dibuat Perhutani ke kepolisian.

Sekretaris Divisi Perum Perhutani Regional Jatim, Yahya Amin, megakui, pihaknya merasa empati juga setelah menyadari laporan mereka membuat seorang nenek-nenek terancam hukuman penjara.

"Kami sebenarnya empati dengan Ibu Asyani tetapi kasus ini sudah masuk ranah hukum dan kami harus membiarkan proses hukum berjalan. Namun jika kami dipanggil jadi saksi, kami akan datang setidaknya kesaksian bisa meringankan hukuman terdakwa," lanjut Yahya, Rabu (11/3/2015).

Yahya menjelaskan sejak kasus pencurian kayu tersebut mencuat, berbagai pihak sempat mendatangi Perum Perhutani dan meminta agar hukuman terdakwa bisa diringankan.

Namun, Perum Perhutani tidak bisa menjanjikan dan memilih menunggu pembuktian kepemilikan kayu itu dan menunggu keputusan hakim.

( Sri Handi Lestari )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved