Sumenep
Kasus Dugaan Korupsi BSPS di Sumenep, Pengamat Sebut Oknum DPRD Bisa Terseret
Zamrud Khan juga menekankan, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenep harus masuk ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Laporan : Ali Hafidz Syahbana
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 di Kabupaten Sumenep, Madura kian menguat.
Pengamat hukum asal Sumenep, Zamrud Khan menyebut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur diduga sudah mengantongi nama-nama para calon tersangka.
"Prediksi saya, Kejati Jatim sudah punya nama-nama yang akan ditetapkan sebagai tersangka," sebut Zamrud Kham pada TribunMadura.com, Jumat (12/9/2025).
Ketua Harian Komisi Perlindungan Hukum dan Pembelaan Hak Rakyat (KONTRA'SM) itu menegaskan, kasus BSPS bukan perkara biasa.
Sebab, Program tersebut bersumber langsung dari APBN dan menjadi salah satu atensi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Zamrud Khan menilai, Kejati Jatim tampaknya masih menunggu hasil audit dari BPK atau BPKP untuk menentukan besaran kerugian negara.
Setelah itu lanjutnya, penetapan tersangka diyakini hanya tinggal menunggu waktu saja.
"Kalau hasil audit sudah keluar, saya yakin segera ada tersangkanya," tegasnya.
Dalam dugaan kasus korupsi BSPS 2024 di Sumenep ini, Zamrud menduga dalam prosesnya melibatkan banyak pihak.
Diantaranya, mulai dari kepala desa (kades) sebagai pengusul program, pelaksana di lapangan hingga kabarnya menyeret sejumlah nama oknum anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
"Tidak mungkin kades tidak tahu aliran dana. Bahkan, beredar kabar ada oknum dewan ikut terseret. Karena itu, saya minta semua pihak yang tahu harus berani buka fakta ke penyidik," sarannya.
Ia juga menekankan, dugaan keterlibatan oknum anggota DPRD Sumenep harus masuk ke berita acara pemeriksaan (BAP).
Dengan demikian, penyidik bisa menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Zamrud Khan berpesan, agar penyidik Kejati Jatim benar-benar teliti dan profesional dalam mengusut kasus ini.
"Kasus ini melibatkan banyak pihak. Penyidik jangan asal tetapkan tersangka. Tapi harus bisa mempertanggungjawabkan secara hukum," ucapnya.
KLB Campak di Sumenep Belum Bisa Dicabut, Masih Ada Ribuan Suspek dan 20 Anak Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan Data Pengadaan Chromebook ke Kejari, Total Anggaran Rp 20 Miliar |
![]() |
---|
Pemkab Sumenep Fokus Awasi Pembelian Tembakau oleh Perusahaan Rokok, Timbangan Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Misteri Penemuan Jasad Bayi di Tempat Kos Arjasa Sumenep, Polisi Bantah Dugaan Mutilasi |
![]() |
---|
Jenazah Bayi Ditemukan dalam Kondisi Dimutilasi di Sumenep Madura, Tersimpan dalam Lemari Terkunci |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.