Kriminalitas Jatim

Pria ini Berhasil Kantongi Rp 2,5 M dari Penipuan CPNS

Suami mantan anggota DPRD setempat ini terbukti menjadi actor di balik penipuan CPNS di sejumlah tempat. Bambang kini sudah diseret ke pengadilan.

Editor: faiq nuraini
surya/tribunnews.com
Ilustrasi - Suasana tes CPNS. Namun di Magetan ada aktot penipuan CPNS yang berhubungan denagn oknum BKN. 

SURYAMALANG.COM, MAGETAN - Bambang Subekti, warga Dusun Kwadung, Desa Gondang, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan, berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 2,5 miliar dari aktivitasnya terlibat dalam penipuan CPNS.

Suami mantan anggota dewan setempat ini terbukti menjadi actor di balik penipuan CPNS di sejumlah tempat. Saat ini, Bambang sudah diseret ke pengadilan. Dia juga tengah divonis 2 tahun pernjara.

Dalam sidang penipuan CPNS yang digelar di PN Magetan, Selasa (17/3/2015), majelis hakim memutus bersalah. “Penipuan CPNS terdakwa sangat serius. Dia telah membawa uang Rp Rp 2,5 miliar dari penipuan ini,” kata Hakim M Zulqarnain.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta bos pelaku penipuan CPNS itu yang empat tahun penjara.

Fakta di persidangan, terdakwa berhasil mengumpulkan uang dengan warga yang tertarik masuk CPNS sebagai mesin ATM. Setiap korban dikenakan minimal Rp 100 juta.

Fakta persidangan pula bahwa Bambang memilih mengembalikan sebagian besar dana yang dikumpulkan dair penipuan CPNS itu. Dari dana yang diterima Rp 2,5 miliar, terdakwa telah mengembalikan Rp 1,8 miliar kepada korban.

"Kesaksian Putut dan Bahtiar, dana telah dikembalikan ke korban," kata hakim Zulqarnain.

Selama ini, Bambang mengaku menyetorkan dana yang diterimanya itu kepada oknum pejabat di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Uang yang disetor ke oknum ini sampai Rp 1,6 miliar.

Sementara atas putusan 2 tahun, Bambang masih berpikir. Namun jika dalam waktu 7 hari tidak melakukan upaya hukum, dianggap menerima putusan.

Bambang sebenarnya pelaku penipuan CPNS antarkota. Dia awalnya dilaporkan ke Mabes Polri oleh anak buahnya Putut dan Bahtiar.

Namun Mabes Polri melimpahkan kasus itu ke Polda Jatim yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Magetan. (Doni Prasetyo)

Tags
Magetan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved