Insiden AirAsia QZ8501
TKI Ponorogo Korban AirAsia Terima Uang Rp 80 Juta selain Rp 1,2 M
Uang asuransi Rp 75 juta itu menurut Menaker Hanif diluar uang asuransi sebesar Rp 1,27 miliar yang akan diberikan kepada setiap penumpang AirAsia.
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri menyerahkan asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Jatim yang menjadi korban kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501, Rabu (25/3/2015).
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertransduk) Jatim Edi Purwinarto mengatakan, asuransi TKI diserahkan Menaker kepada keluarga Yuni Indah, TKI asal Desa Balong, Kecamatan Balong, Ponorogo.
TKW ini bekerja bekerja di Singapura. Dia ikut menjadi salah satu korban pesawat AirAsia yang jatuh di tengah laut.
Nilai asuransi TKI yang diserahkan sebesar Rp 75 juta, ditambah uang pemakaman Rp 5 juta.
"Jadi total uang yang diserahkan Pak Menteri orang tua Yuni Indah sebesar Rp 80 juta," ujar Edi.
Indah merupakan satu dari dua orang TKI asal Jatim yang bekerja di Singapura dan menjadi korban pesawat AirAsia QZ8501 rute Surabaya - Singapura, 28 Desember 2014 lalu.
Mereka sudah empat tahun bekerja di Singapura. Indah waktu itu mau kembali ke Singapura setelah pulang ke kampung halaman di Desa Bagong, Ponorogo. Satu TKI lainnya, adalah Yuni Astuti asal Blitar.
"Khusus asuransi TKI untuk Yuni, sudah diserahkan bulan lalu kepada keluarganya," jelas mantan Asisten III bidang Kesra Setdaprov Jatim ini.
Uang asuransi Rp 75 juta itu menurut Menaker Hanif diluar uang asuransi sebesar Rp 1,27 miliar yang akan diberikan oleh maskapai kepada seluruh korban pesawat AirAsia QZ8501.
"Khusus yang Rp 75 juta, itu merupakan asuransi dari konsorsium untuk para TKI yang bekerja di luar negeri," imbuh Edi. (Mujib Anwar)
