Kriminalitas Jatim
Meski Diancam Dibunuh, Wanita di Blitar ini Justru Kalahkan Perampok
Korban kaget karena ada laki-laki berdiri di depannya. Begitu juga pelaku. Karena juga kaget, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau.
SURYAMALANG.COM, BLITAR - Aksi yang dilakukan Ny Sularsih (43) ini cukup cerdik dalam menggagalkan pencurian di rumahnya. Warga lingkungan Krakal, Kelurahan Klimunan, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur ini tidak takut menghadapi pencuri di rumahanya, padahal suaminya tidak di rumah.
Hanya bermodalkan telepon genggam, ibu dua anak ini berhasil menggagalkan aksi pemcurian yang dilakukan Agus Suwandi (23), warga Dusun Bulurejo, Desa Resap Omboh, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar.
Akibatnya, Agus menyerah setelah dibekuk warga dan kini diamankan di Polsek Wlingi, dengan barang bukti sebilah pisau yang dipakai menodong korban.
"Saat ditangkap, pelaku sempat akan melawan warga. Namun, warga berhasil melumpuhnya," kata Kompol Hary Mujiarso, Kapolsel Wlingi, Minggu (5/4).
Menurut Hary, aksi pencurian itu terjadi Minggu (5/4/2015) dini hari atau sekitar pukul 03.30. Pelaku beraksi, dengan mencongkel jendela samping rumah korban.
Berhasil masuk ke ruang tamu, korban terbangun. Saat itu korban tidur di dalam kamar bersama kedua anaknya, yang masing-masing berusia 10 tahun dan 13 tahun.
Mendengar suara aneh di ruang tamu, korban mengeceknya. Namun, karena kondisinya gelap, korban menghidupkan lampu di ruang tamu.
Begitu lampunya menyala, korban kaget karena ada laki-laki berdiri di depannya. Begitu juga pelaku. Karena juga kaget, pelaku langsung mengancam korban dengan pisau.
"Diam saja, kalau tak ingin saya habisi (dibunuh)" ujar petugas menirukan ancaman pelaku.
Diancam seperti itu, korban langsung lari dan masuk kembali ke dalam kamarnya, dengan mengunci pintu kamarnya. Di dalam kamar itu, korban menelpon tetangganya sehingga warga berdatangan.
Tahu pelaku masih di dalam rumah korban, warga berusaha masuk. Begitu berhasil masuk, warga langsung menangkap pelaku yang terjebak di ruang tamu.
"Pelaku kebingunan saat warga mengepung rumah korban. Dalam kasus ini, pelaku dikenai UU Darurat No 12 tahun 2004 dengan ancaman 12 tahun penjara," paparnya.
(Imam Taufiq)