Batu
Pelihara Unggas Langka, Mashuri Mengaku Beli Lewat Jual Beli Online
kondisi merak dan rangkong di rumah Mashuri kurang sehat. Hal itu terlihat dari bulu dan rantai melilit kaki satwa membuat kebebasannya kurang.
SURYAMALANG.COM, BATU - Badan Konservasi Sumberdaya Alam (BKSDA) Malang Raya, menyita empat burung merak dan dua burung rangkong milik Mashuri (41) warga Jl Patimura 5 Desa Junrejo, Rabu (8/4/2015) siang.
Penyitaan burung yang dilindungi pemerintah tersebut dilakukan di rumah Mashuri, disaksikan oleh pihak Polsek Junrejo dan pegiat pecinta satwa.
Petugas BKSDA Malang Raya, Dedi Sudiana, mengatakan, alasan penyitaan karena Mashuri tak mengantongi izin konservasi terhadap satwa langka itu.
Berdasar pasal 21 UU 5/1990 tentang Konservasi Sumberdaya Hayati dan Ekosistem, semua orang dilarang, merawat, memelihara, dan memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi undang-undang, baik hidup maupun mati.
Empat burung merak yang disita masing-masing berumur sekitar tiga tahun dan dua burung rangkong masing-masing berumur dua tahun.
Dedi melihat, kondisi merak dan rangkong di rumah Mashuri kurang sehat. Hal itu terlihat dari bulu dan rantai melilit kaki satwa membuat kebebasannya kurang.
“Satwa ini akan kami titipkan ke lembaga konservasi Ecogreen Park (Jatim Park Group)untuk dikembangkanbiakan,” papar Dedi Sudiana.
Di Ecogreen Park nanti, burung merak dan rangkok akan dikarantina dulu hingga kondisinya sehat dan siap dilepas di kandang yang dibuat mirip habitat aslinya
Penyitaan tersebut setelah BKSDA mendapat informasi dari Kapolsek Junrejo, AKP Joko Tresno Widodo beberapa hari lalu.
Pihak Polsek sebelumnya sudah memberitahukan kepada Mashuri supaya menyerahkan burung merak dan rangkok karena tak mengantongi izin konservasi.
Setelah itu, petugas BKSDA mengoordinasikan dengan Kapolsek.
Dedi mengatakan, saat koordinasi itu, Kapolsek menyarankan supaya satwa itu dievakuasi karena pihak pemilik sadar tak punya izin.
“Jika ada warga yang ingin memelihara, maka harus mengantongi izin. Untuk satwa langka jenis rusa, kijang, dan jalak bali cukup mendapatkan izin dari BKSDA provinsi, sedangkan merak dan lainnya harus mengantongi izin dari kementerian kehutanan,” paparnya.
Sementara itu, Mashuri mengaku keluarganya membeli merak dan rangkong saat masih usia bulanan, sekitar 1,5 tahun lalu.
Ia beli seharga Rp 500.000 per ekor melalui situs jual beli online.