Rabu, 8 April 2026

Malang Kabupaten

Rendra Kresna Disambati Perangkat Desa Soal Tunjangan

"Manakala ada kesalahan dalam mengelola, bukan inspektorat yang turun. Tapi dari BPK,"

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Sylvianita Widyawati
Suasana pelantikan 13 kades baru di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (9/4/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Bupati Malang, Rendra Kresna memberi peringatan kepada 13 Kepala Desa (Kades) baru dari sembilan kecamatan yang baru dilantiknya, Kamis (9/4/2015).

Rendra meminta supaya kades berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Dana desa itu berasal dari APBN yang akan ditransfer ke desa dan masuk ke APBD. Tapi sebelumnya, dari APBN masuk ke APBD dulu.

"Manakala ada kesalahan dalam mengelola, bukan inspektorat yang turun. Tapi dari BPK," ujar Rendra Kresna saat memberikan sambutan pelantikan 13 kades baru di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Kamis (9/4/2015).

Jumlah dana desa dari APBN sebanyak Rp 109 miliar dari semula Rp 56 miliar. Agar tidak salah, maka Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang akan memberi asistensi supaya penggunaan anggarannya benar oleh pemerintah desa.

Tujuannya agar mereka tidak terjerat hukum.

Menurut Rendra, ia sebenarnya sudah membuat peraturan bupati soal besaran dana desa itu. Peraturan itu sedang dikonsultasikan ke Kemenkeu. Kamis (9/4/2015) ini, turun SK Mendagri yang akan merevisi lagi soal formula pembagiannya.

"Sebab jika memakai formula luas desa, jumlah penduduk desa, angka kemiskinan, maka akan timbul gap terlalu tinggi antar penerimanya. Makanya direvisi lagi," ujar Rendra usai acara.

Karena masih perlu direvisi lagi, maka pada April 2015 ini masih perlu menunggu lagi pengucurannya.

"Sepertinya belum bisa turun dulu. Kalau anggarannya sudah ada," ujar Rendra.

Di anggaran itu, termasuk ada dana tunjangan perangkat desa. Karena ada revisi itu, maka perangkat desa harus bersabar lagi menunggu tunjangannya.

"Iya, sudah banyak perangkat desa menanyakan soal tunjangannya," aku Rendra seraya mengaku banyak perangkat desa yang tanya dan mengeluh soal lambatnya dana tunjangan.

Sementara itu, di acara pelantikan, kades baru diharapkan meningkatkan kinerjanya sesuai kades sebelumnya. Bagi kades baru, ia mengingatkan agar segera belajar keseluruhan mengenai peraturan-peraturan desa, UU No 6/2014 tentang desa dan aturan pelaksanaannya, perda-perda kabupaten maupun provinsi.

"Perdes-perdes harus dipahami dan jadi panduan untuk melaksanakan penyelenggaran desa. Jangan keluar dari aturan. Jika tidak bisa melaksanakan, maka akan berhadapan dengan konsekuensi yang dihadapi, yaitu pelanggaran hukum," papar Rendra.

Katanya, untuk kepentingan desa, BPD, tokoh agama, masyarakat, tokoh budaya harus dirangkul.

"Segera buat perdes tentang RPJM desa sesuai visi misi yang dikampanyekan agar ada ada target yang dicapai," kata Rendra.

(Sylvianita Widyawati)

Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved