Nasional
Ceceran Kondom Bekas Dipungut Anak-Anak Kemudian Ditiup Layaknya Balon
ceceran kondom itu berasal dari sebuah rumah kos yang ditinggali enam pasang mahasiswa
SURYAMALANG.COM, TANJUNGPINANG – Barang bekas, selain berkurang manfaatnya, juga menimbulkan bahaya. Apalagi jika yang bekas itu adalah kondom.
Di Jl Pemuda gang Setia RT 01/RW 09 Ayun Sakti Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), berceceran kondom bekas. Ironisnya, kondom bekas ini dipungut anak-anak setempat kemudian ditiup seperti balon.
Anak-anak itu memainkan kondom bekas tersebut layaknya balon karena tidak mengetahui apa yang mereka tiup.
Seperti diberitakan Tribun Batam, ceceran kondom itu berasal dari sebuah rumah kos yang ditinggali enam pasang mahasiswa. Enam pasang mahasiswa itu diduga kumpul kebo dan berbuat layaknya pasangan suami istri.
Mereka pun digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama warga sekitar, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Ketua RT 01 setempat, Suwarni, mengaku dirinya dan warga lainnya pernah mendapatkan beberapa plastik kondom bekas tercecer di depan rumah kos tersebut.
Pemandangan ini membuat orangtua yang rumahnya berada di sekitar rumah kos tersebut semakin gerah.
"Kami itu sebenarnya mau panggil pemilik rumah kos ini dan memberitahukan kepadanya. Tapi dia tidak tinggal di sini. Kami mau supaya dia tinggal bersama mereka dan mengawasi kehidupan mereka di sini," ujar Suwarni saat penggerebekan.
Ia menambahkan, warga ingin agar rumah kos tersebut memisahkan antara wanita dan pria, jangan digabung.
"Kalau dibiarkan tinggal bersama, mereka bisa buat hal-hal yang tidak senonoh," kata Suwarni.
"Warga di sini harapkan agar mereka tertib. Kita sudah kasih tahu, rasanya sudah bosan. Tapi mereka tak mau dengar. Makanya kami panggil Satpol PP datang gerebek," tambah Johan, Ketua RW 9.
Para mahasiswa dan mahasiswii itu dibawa ke Kantor Satpol PP Tanjungpinang dan disuruh membuat surat pernyataan untuk tidak tinggal bersama lagi.
Mereka juga diwajibkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Operasional, Omrani, untuk melaporkan diri secara wajib setiap hari selama sepekan.
"Kami tidak bisa tahan mereka selama 1x24 jam. Kalau pun mereka tidak memiliki kartu tanda identitas (KTP), kami hanya bisa menahan mereka paling lama 3 hari," tegas Omrani.