Jumat, 10 April 2026

Malang Kota

Gara-gara Birokrasi, Rumah Sakit Baru di Malang ini Tak Bisa Layani Pasien

Persoalannya, peraturan daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang mengatur soal tarif retribusi RSUD sampai sekarang belum disahkan DPRD Kota Malang.

Editor: Aji Bramastra
www.cfaortho.com
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN – Pemkot Malang akan segera meresmikan RSUD Kedungkandang Kota Malang pada bulan ini.

Meski demikian, rumah sakit baru milik negara ini, dipastikan belum bisa melayani pasien.

Persoalannya, peraturan daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang mengatur soal tarif retribusi RSUD sampai sekarang belum disahkan DPRD Kota Malang.

Pengesahan Perda yang dikjadwalkan sudah selesai pada 2 April 2015, baru bisa dilakukan akhir Mei 2015 atau paling lambat 1 Juni 2015.

Anggota Pansus Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Choirul Amri mengatakan pembahasan Perda Retribusi Jasa Umum sebenarnya sekarang sudah beres.

Tetapi, karena jadwal badan musyawarah (Banmus) sudah padat, otomatis pengesahan Perda itu ditunda.

Pengesahan Perda baru dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 28 Mei 2015.

“Kami sudah usulkan ke Banmus untuk segera disahkan, tetapi tidak bisa. Jadwal Banmus sudah padat,” katanya, Selasa (14/4/2015).

Jika Perda Retribusi Jasa Umum belum disahkan, maka pengoperasian RSUD Kedungkandang juga belum dapat dilakukan.

Sebab, tidak ada payung hukum yang mengatur soal besaran retribusi untuk RSUD.

“Kalau tetap dioperasikan berarti tarifnya ilegal, karena tidak ada dasar hukumnya. Kami akan memanggil Dinas Kesehatan dan RSUD untuk membahas hal ini,” ujar Choirul Amri.

Ketua Komisi D yang juga anggota Pansus Perda Retribusi Jasa Umum DPRD Kota Malang, Imam Fauzi mengatakan Perda Retribusi Jasa Umum tidak hanya membahas soal retribusi RSUD.

Perda itu juga membahas tentang kenaikan tarif retribusi parkir di Kota Malang.

Menurutnya, pembahasan kenaikan tarif retribusi parkir menjadi penyebab terlambatnya pengesahan Perda itu.

“Pembahasan soal retribusi RSUD sebenarnya sudah beres. Yang belum beres hanya pembahasan kenaikan retribusi parkir. Sebab, Dishub terlambat menyerahkan hasil kajian ke Pansus. Hasil kajian yang seharusnya diserahkan pada 30 Maret, baru diserahkan 2 April sore,” katanya.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved