Rabu, 22 April 2026

Malang Kota

Gara-gara Birokrasi, Rumah Sakit Baru di Malang ini Tak Bisa Layani Pasien

Persoalannya, peraturan daerah (Perda) Retribusi Jasa Umum yang mengatur soal tarif retribusi RSUD sampai sekarang belum disahkan DPRD Kota Malang.

Editor: Aji Bramastra
www.cfaortho.com
Ilustrasi. 

Padahal, menurut Direktur RSUD Kota Malang, Husnul Muarif, mengatakan, peresmian RSUD akan dibarengkan dengan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kota Malang pada 17 April 2015.

Tetapi, sampai sekarang ia belum menerima konfirmasi ulang dari Pemkot Malang soal rencana peresmian itu.

“Kalau tidak 17 April berarti peresmiannya akan dilakukan pada 28 April bersamaan dengan acara Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia),” kata Husnul.

Menurut Husnul, sebelum Perda Retribusi Jasa Umum disahkan, RSUD tidak berani beroperasi.

Meski sudah diresmikan, RSUD tidak akan melayani pasien terlebih dulu karena belum mempunyai payung hukum.  “Peresmiannya hanya soft opening saja. Kalau untuk persiapan, kami sudah siap beroperasi. Begitu Perda-nya disahkan, RSUD langsung bisa melayani pasien,” katanya.

( Samsul Hadi )

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved