Bangkalan
Gus Dur Berhasil Gagalkan Pancung Zaenab
Hukuman pancung TKW Zainab sebenarnya berhasil digagalkan untuk sementara setelah Presiden Gus Dur waktu itu sukses melobi Kerajaan Saudi Arabia.
SURYAMALANG.COM, BANGKALAN – Hukum pancung atau vonis hukuman mati untuk TKW asal Bangkalan, Siti Zaenab, di Arab Saudi sebenarnya sudah ditetapkan pada 18 Juli 2000 lalu.
Namun, hukuman pancung itu berhasil digagalkan untuk sementara setelah Presiden Gus Dur waktu itu berhasil melobi Kerajaan Saudi Arabia. Vonis mati untuk Zaenab pun berhasil ditunda.
Zaenab dituduh membunuh majikannya pada 1997 silam. Tiga tahun kemudian, pengadilan di Negara jazirah Arab itu memvonis Zaenab bersalah dan dihukum pancung.
Namun, mantan Presiden Gus dur itu melobi dengan meminta menunda dulu hukuman pancung sambil menunggu putra majikan Zaenab, Walid Abdullah Al-Ahmadi, memasuki masa akil baligh.
Upaya lobi juga dilakukan saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga awal pemerintah Jokowi. Namun upaya tersebut gagal.
Akhirnya, Siti Zaenab dieksekusi di Madinah, Arab Saudi, Selasa (14/4/2015) pada pukul 10.00 waktu setempat. (Ahmad Faisol)