Batu
Bayaran di Bawah UMK, Pengusaha Enggan Daftarkan Karyawan Ikut BPJS
"Melalui kerja sama dengan Disnaker bisa diketahui kebenaran alasan dari pemilik usaha yang belum memasukkan karyawan dalam program BPJS,"
SURYAMALANG.COM, BATU - Kepedulian Badan Usaha yang ada di Kota Batu untuk memasukan karyawan ke program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan dan Kesehatan masih rendah.
Dari sekitar 263 Badan Usaha di Kota Batu, baru 40 Badan Usaha yang memasukkan karyawan dalam program BPJS Ketenaga Kerjaan dan Kesehatan. Jumlah itu belum termasuk usaha kecil yang jumlahnya cukup banyak di Kota Batu.
Kepala Bagian Operasional BPJS Kota Batu, Frisca Prasetyo Wibowo mengatakan, pihaknya dalam upaya memaksimalkan kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan akan menggandeng Kejaksaan dan Kepolisian serta Disnaker.
Karena bagaimanapun, yang memiliki kewenangan memberikan sanksi bagi Badan Usaha yang belum memasukkan karyawan dalam program BPJS dari Kejaksaan dan Kepolisian.
"Maka dari itu, melalui kerjasama pihak terkait itu diharapkan jumlah Badan Usaha yang memasukkan karyawan pada program BPJS semakin banyak," kata Frisca, Jumat (17/4/2015).
Dijelaskan Frisca, umumnya Badan Usaha yang belum memasukkan karyawan kedalam program BPJS yakni usaha tempat hiburan, usaha apotik, penginapan, dan sebagainya.
Pengusaha masih enggan memasukkan karyawan ke program BPJS dengan berbagai alasan. Mulai dari gaji yang diberikan pada karyawan belum sesuai UMK hingga omset usaha yang masih kecil, sehingga belum mampu membayar kewajiban kepesertaan dalam program BPJS.
"Melalui kerja sama dengan Disnaker bisa diketahui kebenaran alasan dari pemilik usaha yang belum memasukkan karyawan dalam program BPJS," ucap Frisca.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batu, Eko Suhartono mengatakan, adanya program BPJS khusunya untuk ketenaga kerjaan masih perlu adanya pemahaman lebih mendalam.
Bukan hanya pemahaman oleh manajemen Badan Usaha tetapi juga pemahaman oleh pekerja. Dimana pekerja bila mengetahui dan memahami hak-haknya sesuai undang-undang tentu akan meminta jaminan sebagai tenaga kerja.
"Itu yang kami inginkan, yakni perlunya pemahaman soal BPJS oleh semua pihak yang berkepentingan. Jika disosialisasi berkali-kali tapi tetap tidak paham-paham juga maka itu pasti akan menimbulkan persoalan," kata Eko Suhartono.
(Achmad Amru Muiz)