BPJS

Takut Pelayanan Berbuntut Hukum, BPJS Gandeng Kejaksaan

Ini untuk menghindari permasalahan hukum yang mungkin saja bisa datang dari klien, mitra kerja, ataupun peserta BPJS.

Editor: faiq nuraini
google
Logo BPJS Kesehatan 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tak ingin berperkara hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Lembaga ini pun menggandeng Kejaksaan Tinggi di Surabaya.

Kamis (23/4/2015) tadi, BPJS melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jatim di Convention Hall, Gramedia Ekspo, Surabaya Jl Basuki Rahmat.

Hal ini dilakukan BPJS untuk menghindari permasalahan yang mungkin saja bisa datang dari klien, mitra kerja, ataupun peserta BPJS.

Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatum) setiap provinsi.

"Diharapkan BPJS mampu meningkatkan efektivitas dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha, sehingga menjadi lembaga yang memiliki reputasi clean goverment," ungkap Fachmi. (Sany Eka Putri)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved