Rabu, 22 April 2026

Surabaya

Ibu Hamil di Lumajang Sukses Perdayai Dokter Rp 150 Juta Lewat FB

Dengan menyamar sebagai Deby, dokter perempuan di FB, Eko sukses memperdayai Bambang. Saat ditelpon, istri Eko yang menjawab.

Editor: faiq nuraini
surya/muh taufik
PERDAYAI DOKTER - Pasutri asal Lumajang berhasil menipu dokter Rp 150 juta lewat FB. 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pasangan suami istri asal Lumajang ini begitu kompak saat melakukan aksi penipuan mereka di jejaring social face book. Eko Prasetyo dan Indah Suyanti berhasil memperdayai dokter di Sumatera.

Dokter yang menjadi korban penipuan melalui FB itu diketahui bernama Bambang. Keduanya berhasil meraup uang dari tangan dokter sebesar Rp 150 juta.

Namun, keduanya kini harus menerima hukuman dari hakim di PN Surabaya. Indah yang tengah hamil dihukum lima bulan penjara sedangkan suaminya divonis 10 bulan.

“Dua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan terhadap korban,” kata Hakim Mustofa dalam sdiang yang berlangsung Rabu (29/4/2015).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menghukum Eko 1 tahun dan Indah 7 bulan. “Kami terima pak hakim,” jawab Eko mendengar putusan hakim.

Dalam aksi penipuannya, Eko menggunakan akun Facebook milik temannya yang bernama Irin. Akun itu kemudian diganti menjadi nama Deby.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang sembako di pasar Lumajang ini kemudian berkenalan dengan Bambang dan menjalin hubungan melalui FB. Belum jelas hubungan yang bagaimana.

Dengan menyamar sebagai Deby, dokter perempuan, Eko sukses memperdayai Bambang. Saat meminta dikirimi uang untuk keperluan hidup, Bambang nurut. Begitu juga untuk peralatan kedokteran, Bambang juga mengabulkan.

Saat Bambang menelpon, yang mengangkat adalah Indah, istri Eko. Bambang mengira bahwa Deby adalah dokter perempuan betulan. Karena kerap dimintai uang, Bambang curiga.

Perkara itu kemudian dilaporkan ke Polda Jatim Oktober 2014 lalu. Dan setelah melalui serangkaian proses, perkara itupun tuntas, pasutri asal Lumajang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. (Muh Taufik)

Tags
Surabaya
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved