Pasuruan
Gus Wahid, Kiai yang Cabuli Santrinya, Berontak Dituntut 15 Tahun Penjara
Gus Wahid berontak. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin, menolak keras tuntutan JPU.
SURYAMALANG.COM, PASURUAN - KH Abdul Wahid terancam dihukum 15 tahun lantaran mencabuli santrinya sendiri selama 8 tahun.
Ancaman tersebut, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Gus Wahid -panggilan KH Abdul Wahid- selama 15 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kabupaten Pasuruan, Selasa (5/5/2015).
Baca Juga : Cabuli Santrinya Selama 8 Tahun, Kiai di Pasuruan Dituntut 15 Tahun Penjara
Menghdapi ancaman itu, Gus Wahid berontak. Melalui kuasa hukumnya, Samsul Arifin, menolak keras tuntutan JPU.
Menurut Samsul, tempus dan locus delicti (tempat dan waktu kejadian perkara) yang ada dalam dakwaan JPU dinilai kabur dan tidak jelas.
Baca Juga : Gus Wahid, Kiai yang Cabuli Santri di Pasuruan, Diadili Secara Tertutup
Dijelaskan, JPU tidak bisa membuktikan secara pasti bahwa kliennya melakukan perbuatan pencabulan terhadap empat santri di bawah umur tersebut.
Keterangan saksi, lanjutnya, sama sekali tidak bisa membuktikan bahwa kliennya sebagai pelaku.
"Saksi mengatakan yang mengetahui kejadian hanya dia (saksi) dan klien saya. Perkataan ini tidak bisa dibuktikan secara pasti," kata Samsul kepada Surya usai sidang, Selasa (5/5/2015).
Masih menurut Samsul, bukti visum yang dipaparkan JPU juga tidak bisa membuktikan apa-apa.
Hasil visum tersebut, jelasnya, hanya menyatakan ada perobekan selaput dara, namun tak mengatakan secara pasti bahwa robeknya selaput dara tersebut adalah perbuatan kliennya.
Atas dasar hal ini, Samsul sudah menyiapkan pledoi (pembelaan) untuk mementahkan tuntutan JPU tersebut.
Namun demikian, rasionalisasi Samsul terkait tempus dan lotus delicti itu sudah mental ketika terdakwa dan kuasa hukumnya mengajukan eksepsi Februari 2015.
Samsul tak mengomentari hal tersebut dan lanjut mengatakan bahwa ia akan memperkuat materi pembelaannya.
Sidang lanjutan yang mengagendakan pledoi terdakwa dijadwalkan akan dilakukan pekan depan, Selasa (12/5/2015).
(Irwan Syairwan)