Gresik
Pencuri di Gresik Ini Dihajar Ramai-ramai Sebelum Polisi Datang
Untuk melampiaskan kekesalannya, warga langsung menghajarnya beramai-ramai hingga babak belur tubuh dan wajah Arif.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Muhammad Arif (33), warga Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, Jawa Timur ditangkap jajaran Polsek Cerme, Gresik saat mencuri ayam, Minggu (10/5/2015) dini hari.
Arif mencuri di rumah Wahyu Adi Purnomo (20), warga Dusun Tempel, Desa Wedani Kecamatan Cerme, Gresik.
Aksi pencurian ayam jenis bangkok itu dilakukan Arif seorang diri. Aksinya dilakukan pada pukul 2.00.
Arif sepertinya sudah menggambar lokasi kandang ayam, sehingga dengan mudah masuk ke kandang ayam yang hanya berdinding anyaman bambu dan atap terpal.
Apesnya, aksi tersebut tepergok Nur Khasan (38) dan Mardam, keduanya warga Dusun Tempel, Desa Wedani, Kecamatan Cerme, saat pulang dari warung kopi.
Keduanya langsung berteriak maling-maling. Tidak lama kemudian, warga sekitar langsung keluar rumah dan menghadang Arif yang sedang membawa ayam hasil curian.
Untuk melampiaskan kekesalannya, warga langsung menghajarnya beramai-ramai hingga babak belur tubuh dan wajah Arif.
Belum puas warga menghajar Arif, anggota Polsek Cerme yang sedang patroli mendengar keramaian tersebut sehingga langsung mendatangi lokasi pencurian. Ternyata benar, anggota Polsek Cerme langsung menghampiri keramaian dan mengamankan Arif ke kantor Polsek Cerme.
Nyawa Arif yang selamat dari amukan warga tersebut mengalami luka di wajah dan anggota tubuh lain.
Kepada penyidik Polsek Cerme, Arif mengatakan bahwa mencuri ayam akan digunakan untuk adu ayam.
"Untuk tarung ayam pak," kata Arif dengan menahan rasa sakit.
Kapolsek Cerme, AKP Irianto, mengatakan, aksi nekat mencuri ayam bangkok tersebut dilakukan pada dini hari.
"Tersangka masuk ke dalam kandang ayam yang pintunya tertutup terpal dan kandangnya hanya terbuat dari bambu. Setelah pelaku berhasil mengambil ayam diketahui warga dihajar massa. Selanjutnya pelaku berhasil diamankan anggota," kata Irianto.
Atas perbuatannya, Muhammad Arif (33), warga Benowo, Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, Surabaya, ini dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman penjara 7 tahun.
(Sugiyono).