Kota Mojokerto
Evakuasi Buaya Muara oleh Damkar, Ditemukan Warga di Metikan Kota Mojokerto
PetugaS Damkar mengevakuasi seekor buaya muara, yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dyan Rekohadi
Ringkasan Berita:
- Petugas pemadam kebakaran (Damkar) mengevakuasi seekor buaya muara, yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,
- Buaya itu diduga milik warga yang lepas
SURYAMALANG.COM, MOJOKERTO - Petugas pemadam kebakaran (Damkar) mengevakuasi seekor buaya muara, yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Jatim.
Hewan berjuluk Crocodylus Porosus (Buaya Muara) adalah salah satu satwa dilindungi dengan
status perlindungan terbatas, sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 66 tahun 2025, tentang jenis ikan yang dilindungi.
Buaya Muara dilarang ditangkap dari alam di wilayah Bali dan Jawa.
Baca juga: Seekor Buaya Muara Tertangkap di Sidoarjo, Petugas Damkar dan BPBD Jatim Berjibaku
Kepala UPTD Damkar Kota Mojokerto, Joko Suwarno mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, melalui Resort Konservasi Wilayah 09 Mojokerto, untuk resque buaya muara tersebut.
Namun, BBKSDA tidak berwenang resque buaya muara dan menyarankan agar reptil ini dilimpahkan ke BPSPL (Balai pengelolaan sumber daya pesisir dan laut) Sidoarjo.
"Kami sudah menghubungi dinas terkait (BPSPL), tetapi kita disuruh untuk menampung sementara buaya muara yang ditemukan warga Metikan di kantor Damkar. Karena di sana belum siap tempat penampungan hewan yang dilindungi Negara," kata Joko, Jumat (14/11/2025).
Ia menyebut, buaya muara ditempatkan di kotak teralis besi berukuran sekitar 1,5 meter di belakang kantor Damkar.
Dirinya khawatir buaya muara mati jika tidak dirawat dengan tepat, apalagi keterbatasan anggaran Damkar untuk memberi pakan berupa ayam dan ikan setiap hari.
"Kita terkendala tidak punya tempat untuk menampung hewan buas, anggaran Damkar juga sangat terbatas untuk pakan buaya muara seperti ayam dan ikan setiap hari," bebernya.
Joko mengungkapkan, petugas Damkar mengevakuasi buaya muara yang ditangkap warga di Kelurahan Metikan, Prajurit Kulon, pada Kamis (13/11) kemarin.
Sebelumnya, petugas Damkar dihubungi oleh pejabat Kelurahan Metikan yang meminta tolong mengevakuasi buaya muara dari permukiman warga.
Dirinya menduga, hewan predator ini dipelihara oleh salah satu warga setempat.
"Buaya muara ini diduga hewan yang dipelihara, lalu terlepas kemudian ditangkap di halaman rumah warga. Mereka khawatir dapat melukai anak kecil sehingga ditangkap diserahkan ke petugas Damkar," ucap Joko.
Menurutnya, buaya muara ini berumur empat bulan dengan panjang sekitar satu meter.
| Jaga Kondusivitas dan Keamanan di Kota Mojokerto, Ratusan TNI dan Polri Gelar Patroli Skala Besar |
|
|---|
| Menyiksa Bocah SD Hingga Trauma Parah, Ayah Tiri di Mojokerto Divonis 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polres Mojokerto Kota Gulung 25 Tersangka Kasus Narkoba dalam Waktu 2 Bulan |
|
|---|
| Jual Istri di Malang, Gresik dan Mojokerto, Suami Divonis 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta |
|
|---|
| Gelandangan-Pengemis Marak di Kota Mojokerto, Satpol PP Ciduk 14 Orang yang Mangkal di Lampu Merah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/BUAYA-MUARA-MOJOKERTO-dAMKAR.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.