Malang Raya
Curi Emas 90 Gram, Dijual, Pegawai Bank Bercinta dengan 3 Cewek di Villa
Uang digunakan untuk berkencan dengan perempuan di villa yang disewanya
SURYAMALANG.COM, BATU - Karyawan bank kredit swasta, Slamet Subiyanto (32), warga jalan Patimura Kelurahan Temas, Kota Batu, Jawa Timur ditangkap polisi.
Ini seiring Slamet jadi tersangka tunggal pencurian perhiasan emas seberat 90 gram di rumah tetangganya, Nur Harahap (78), janda pensiunan di Kota Batu.
Kasubag Humas Polresta Batu, AKP Waluyo menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada 28 Pebruari 2015 lalu.
Saat itu, korban yang menyimpan perhiasan emas 24 karat berupa dua perhiasan gelang rantai berat 30 gram dan 35 gram, anting-anting seberat 10 gram dan cincin berat 15 gram di bekas tempat bedak yang ada di almari hendak memakainya.
Alangkah terkejutnya korban ketika mendapati semua perhiasan emas sudah tidak ada di tempatnya.
"Saat itu juga, korban memberi tahu anaknya dan melapor ke Polsek Batu," kata Waluyo, Senin (18/5/2015).
Petugas Polsek Batu, jelas Waluyo, langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengetahui pencuri perhiasan emas yakni Slamet Subiyanto.
Dimana tersangka tersebut selain tetangga rumah juga sering diminta tolong oleh korban untuk menjadi sopir mobil.
"Rupanya dari kebiasaan dimintai tolong membuat tersangka mengetahui perhiasan emas milik korban," ucap Waluyo.
Dalam menjalankan aksinya, dikatakan Waluyo, dilakukan tersangka sekitar pukul 10.00 ketika rumah korban dalam kondisi sepi.
Dengan mengambil kunci rumah yang di taruh korban diatas kusen pintu, tersangka bisa masuk leluasa ke dalam rumah tersangka. Apalagi kamar dan almari di rumah korban tidak terkunci.
Setelah berhasil mengambil perhiasan emas korban total seberat 90 gram dengan nilai sekitar Rp 45 juta, tersangka langsung menuju ke salah satu toko emas di Pasar Kota Batu. Perhiasan emas itupun semuanya dijual seharga Rp 17,6 juta.
Hasil penjualan emas perhiasan itupun digunakan oleh tersangka duda anak satu itu untuk foya-foya.
"Ketika tertangkap pada 29 April lalu, uang hasil penjualan emas perhiasan sudah habis. Dan sebagai barang bukti yang diamankan berupa tempat bekas bedak, kunci rumah, dan sejumlah barang yang dibeli tersangka dengan uang hasil pencurian emas perhiasan," tandas Waluyo.
Diakui Waluyo, tersangka merupakan residivis yang pernah divonis satu tahun penjara dengan kasus pencurian emas perhiasan pada tahun 2012.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/pelaku-garong.jpg)