Selasa, 5 Mei 2026

Malang Raya

Curi Emas 90 Gram, Dijual, Pegawai Bank Bercinta dengan 3 Cewek di Villa

Uang digunakan untuk berkencan dengan perempuan di villa yang disewanya

Tayang:
Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

Dan dengan aksinya kali ini tersangka kembali dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman lima tahun penjara.

"Jadi tersangka ini pelaku lama yang kembali tertangkap dalam kasus sama," tutur Waluyo.

Slamet Subiyanto mengaku, dirinya terpaksa melakukan pencurian dan uangnya sudah habis untuk senang-senang.

"Karena sudah kepepet ya mengambil emas perhiasan di rumah bu Nur," kata Slamet Subiyanto.

Dikatakan Slamet, dirinya setelah berhasil mengambil emas perhiasan milik Nur Harahap yang masih tetangganya itu langsung dijual di toko emas. Semua emas perhiasan seberat 90 gram ia jual seharga Rp 17,6 juta.

"Selanjutnya uang itu langsung saya gunakan bersenang-senang," ucap Slamet.

Selain untuk menyewa villa di Songgoriti, menurut Slamet, uang tersebut juga digunakan untuk berkencan dengan perempuan di villa yang disewanya. Lebih dari tiga perempuan diajak kencan dengan tarif sekitar Rp 300 ribu sekali kencan.

Disamping itu, tambah Slamet, uang juga digunakan untuk membeli sejumlah barang yang dibutuhkan. Seperti kaos, celana, tas, sandal, sepatu, dan lain-lain.

"Uang itu sudah habis ketika kami tertangkap ini," tutur Slamet.

(Achmad Amru Muiz)

Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved