Malang Raya
Ya Allah, Usia Sudah 69, Slamet Malah Masuk Bui Karena Sabung Ayam
Slamet semakin menyesal karena ia masuk penjara dari caranya memanfaatkan waktu senggang di sisa hidupnya...
SURYAMALANG.COM, BATU - Satreskrim Polres Kota Batu meringkus empat pelaku judi sabung ayam yang meresahkan warga setempat.
Dua dari empat pelaku judi sudah kakek-kakek.
Mereka adalah Slamet Riyadi (69) warga dusun Pandan desa Pandanrejo Kecamatan Bumiaji dan Budiono (60) warga dusun Durek desa Giripurno Kecamatan Bumiaji.
Sedangkan dua tersangka lain yakni Hari Sutrisno (55) Desa Pandanrejo kecamatan Bumiaji dan Nanang (44) warga desa Sisir kecamatan Kota Batu.
Kasubag Humas Polres Batu, AKP Waluyo mengatakan, keempat tersangka pelaku judi sabung ayam diamankan bersama sejumlah barang bukti.
Diantaranya, dua ekor ayam jantan, sebuah ember plastik, lampu penerangan, tenda plastik, jam penunjuk waktu aduan, dan uang judi sebesar Rp 150 ribu.
"Para tersangka diamankan semua bersama barang bukti perjudian sabung ayam," kata Waluyo, Rabu (3/6).
Dijelaskan Waluyo, penangkapan terhadap keempat pelaku judi sabung ayam berawal dari informasi masyarakat pada tanggal 25 Mei 2015.
Saat itu juga, polisi menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi lokasi. Dan selanjutnya petugas langsung melakukan pengamanan terhadap pelaku perjudian.
"Perbuatan mereka sudah meresahkan. Apalagi Kapolri telah memberikan atensi melakukan operasi pekat (penyakit masyarakat) sehingga kami lakukan penangkapan terhadap para pelaku judi," ucap Waluyo.
Keempat pelaku perjudian, menurut Waluyo, dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Untuk itu kami mengharap warga menghindari perbuatan judi jika tidak ingin berurusan dengan aparat kepolisian," ucap Waluyo.
Sementara para pelaku perjudian sabung ayam mengaku menyesal telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Perbuatan judi tersebut mereka lakukan untuk mengisi waktu luang dan sekedar iseng. Ini setelah seharian mereka bekerja di sawah dan ada yang menjadi sopir.
Kegiatan judi sabung ayam itupun dilakukan sejak tiga bulan lalu dan waktunya tidak terjadwal.
"Kami menyesal, awalnya memang menyenangkan bermain adu ayam tapi sekarang mendekam di penjara," tutur Budiono, salah satu tersangka. (Achmad Amru Muiz)