Malang Raya

Pasutri Dijebloskan ke Bui Karena Tanam Ganja

Wanita yang kerja di sebuah kafe di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu menjelaskan, bukan pemakai. Ia juga mengetahui jika itu pohon ganja.

Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM//Sylvianita Widyawati
Tiga orang menjadi tersangka kasus penanaman 12 pohon ganja. Sebanyak sembilan pohon dititipkan di tempat kos istri siri Tigor Sinambela. Kasusnya kini ditangani Satreskoba Polres Malang, Jumat (5/6/2015). 

SURYAMALANG.COM, KEPANJEN – Tiga tersangka kasus ganja di tangkap Satreskoba Polres Malang, Jawa Timur. Mereka itu, yakni Tigor Sinambela (27), warga jalan Mondoroko, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Yanti (22), istri siri Tigor, warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari yang kos di jalan Kendalsari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Dan Saiful Huda (35), warga Desa Dengkol, Kecamatan Singosari.

Ketiga tersangka itu disergap polisi, Kamis (4/6/2015). Dari tiga tersangka itu, polisi mengamankan 12 pohon ganja berusia tiga bulan. Dari 12 pohon itu, sebanyak tiga pohon sudah kering. mereka harus meringkuk tahanan Polres Malang.

Pohon ganja itu, sejatinya milik Tigor yang berprofesi sebagai pelukis tato. Ia ditangkap polisi di rumahnya.

"Saya mendapat biji ganja dari orang yang minta tato," jelas Tigor, Jumat (5/6/2015).

Biji itu kemudian ditanam di rumahnya. Ia sendiri memakai ganja sejak 2014. Jika di rumahnya hanya ada satu pohon ganja, maka di tempat kos istri sirinya malah ada sembilan pohon.

"Saya sebenarnya tidak mau dititipi," ungkap Yanti.

Wanita yang kerja di sebuah kafe di kawasan Soekarno Hatta, Kota Malang itu menjelaskan, bukan pemakai. Ia juga mengetahui jika itu pohon ganja. Namun ketiban sial karena dititipi pohon ganja suami sirinya.

Selain Yanti, polisi kemudian mengembangkan lagi kasusnya dengan penemuan pohon ganja di rumah Saiful Huda dimana ada dua pohon ganja.

"Saya tidak memakai. Tapi dititipi saja oleh Tigor," tutur Saiful.

Hubungannya dengan Tigor adalah teman. Tigor sendiri memperoleh informasi cara menanam pohon ganja dengan browsing di internet.

"Rencana buat dipakai sendiri. Saya coba tanam saja," kata Tigor.

Kasat Resnarkoba Polres Malang, AKP Samsul Hidayat selain 12 pohon ganja, juga diamankan 2,9 gram biji ganja.

"Juga diamankan lemari kayu yang sudah dimodifikasi untuk menanam ganja lengkap dengan alatnya," ujar Samsul Hidayat.

Penangkapan mereka setelah ada informasi masyarakat ada warga yang menanam ganja. Tim melakukan penyelidikan selama tiga hari dan mendapati nama Tigor Sinambela.

Menurut Samsul, mereka dijerat Pasal 111 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Dan denda minimal Rp 800 juta dan maksimal Rp 3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

(Sylvianita Widyawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved