Gresik

Wanita Teriak Mengetahui Ada yang Intip dan Rekam Saat Mandi

Terdakwa menngintip dan merekam tetangga wanita yang sedang mandi memakai ponsel. Aksi merekam itu terjadi sampai tetangga terdakwa selesai mandi.

Editor: fatkhulalami
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, GRESIK – Samsuri Hamzah (32), warga Desa Tumapel, Kecamatan Duduk Sampean, Gresik disidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (23/6/2015) atas kasus merekam tetangganya yang sedang mandi pakai telepon seluler (HP).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mansur yang membacakan dakwaan mengatakan, terdakwa pada Senin 24 Nopember 2014 pukul 09.30 melakukan tindakan kejahatan dengan merekam orang mandi. Saat itu, terdakwa mendengar  orang sedang mandi di sebelah rumah.

Selanjtnya, terdakwa menngintip dan merekam tetangga wanita yang sedang mandi memakai ponsel. Aksi merekam itu terjadi sampai tetangga terdakwa selesai mandi. Aksi merekam berlangsung selama dua menit

Aksi terdakwa ternyata diketahui korban. Korban melihat di lubang dinding ada sebuah ponsel yang merekam. Oleh korban langsung diambil, ternyata ponsel tersebut milik Samsuri.

“Seketika itu juga, korban berteriak dan didengar oleh warga lain,” kata Mansur saat membacakan dakwaan di sidang.

Pelaku akhirnya dilaporkan ke polisi.

Samsuri dikenakan Pasal berlapis yaitu Pasal 35 dan pasal 29 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sidang lanjutan dengan keterangan saksi dilanjutkan pekan depan .

(Sugiyono)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved