Malang Raya
Soekarwo : Eddy Rumpoko Masih Wali Kota Batu
Soekarwo memastikan, ER masih menjadi Wali Kota Batu, karena tidak ada Kepala Daerah yang meminta mengundurkan diri padanya.
SURYAMALANG.COM, PAKIS - Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko hamir pasti tidak maju dalam Pemilihan Bupati Malang 2015.
Ini, karena pria yang biasa disapa ER (Eddy Rumpoko) belum mengajukan surat pengunduran diri sebagai pimpinan daerah di Jawa Timur.
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo yang ditemui usai menghadiri acara peresmian terminal baru Bandara Abdulrachman Saleh di Kabupaten Malang, Kamis (25/6/2015) memastikan, tidak ada satupun kepala daerah yang mengundurkan diri padanya.
“Sampai sekarang, belum ada permintaan kepala daerah untuk mundur,” kata Pakde -panggilan Soekarwo.
Begitu juga dengan desas-desus pengunduran diri ER sebagai Wali Kota Batu. Soekarwo memastikan, ER masih menjadi Wali Kota Batu, karena tidak ada Kepala Daerah yang meminta mengundurkan diri padanya.
Sekadar diketahui, kabar pencalonan ER sebagai Calon Bupati Malang santer terdengar sejak ia mengambil alih pimpinan partai PDI Perjuangan Kabupaten Malang. Meski demikian, ER selalu menampik kabar itu dengan banyak pertimbangan.
Terakhir, KPU Kota Batu juga memastikan bahwa masa jabatan ER sebagai Wali Kota Batu sudah memasuki dua periode pada 25 Juni 2015. Dengan demikian, ER tak bisa maju sebagai calon Bupati Malang sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 22/PUU-VII/2009.
"Tentunya sesuai aturan PKPU seseorang boleh maju kepala daerah jika belum menduduki jabatan sama selama dua periode," kata Rochani, Ketua KPU Kota Batu, Kamis (25/6/2015).
Dijelaskan Rochani, Eddy Rumpoko dilantik sebagai Wali Kota Batu pada tanggal 26 Desember 2012. Dan pada tanggal 26 Juni 2015 masa jabatan Eddy Rumpoko telah genap 2,5 tahun sehingga sudah termasuk menjabat dua periode.
"Bila sudah tanggal 26 Juni 2015 maka kesempatan Pak ER mundur untuk maju Cabup Malang sudah tertutup sesuai aturan," ucap Rochani.
Sedangkan untuk proses pengunduran diri dari jabatan Wali Kota, dikatakan Rochani, terlebih dahulu disampaikan ke DPRD dan diumumkan dalam rapat Paripurna.
Selanjutnya DPRD menyampaikan surat keputusan mundur itu ke Gubernur yang akan meneruskan ke Mendagri.
Kemudian Mendagri akan mengeluarkan SK Pemberhentian sebagai Kepala Daerah yang disampaikan kembali ke DPRD untuk diumumkan dalam rapat Paripurna.
"Baru setelah itu proses mundur selesai dan yang bersangkutan bisa mendaftar sebagai Calon Kepala Daerah di KPU dengan melampirkan SK Pemberhentian dari Mendagri," tandas Rochani.
(Adrianus Adhi)