Malang Raya

Ini Lho, AJI Buka Posko Pengaduan THR Bagi Jurnalis

Posko pengaduan THR kali ini tidak hanya dilakukan dengan cara mendatangi kantor AJI Malang, tetapi juga melalui email.

Editor: fatkhulalami
Google
Logo AJI 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Malang, Jawa Timur membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para jurnalis, atau pekerja media Se-Malang Raya pada 2015.

Posko pengaduan dibuka mulai Jumat (26/5/2015) hingga lebaran nanti.

Ketua AJI Malang, Hari Istiawan memaparkan, Posko Pengaduan THR merupakan hal rutin yang dilakukan organisasinya. Kendati demikian, posko pengaduan THR kali ini tidak hanya dilakukan dengan cara mendatangi kantor AJI Malang, tetapi juga melalui email.

Alamat pengaduan THR bagi pekerja media adalah pengaduanthr.pekerjamedia@gmail.com.

“Alamat ini kami buat karena selama ini banyak orang tidak bisa menjangkau AJI Malang atau AJI Indonesia untuk menyampaikan keluhan mereka. Kami mencoba menjangkau kalangan yang lebih luas dengan membuka alamat email tersebut,” jelas Hari pada Surya, Jumat (26/6/2015) malam.

Hari menambahkan Posko Pengaduan THR bagi Pekerja Media di Sekretariat AJI Malang, jalan Kuntabhaswara, Gang 8, No. 21, Kelurahan Polehan, Kota Malang. Posko ini berlaku tidak hanya bagi pekerja media di Malang, tetapi juga di Probolinggo dan Pasuruan.

“THR merupakan hak normatif yang harus diberikan oleh pihak pengusaha kepada seluruh pekerjanya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan,” jelas Hari.

Berdasarkan ketentuan itu, lanjut Hari, perusahaan media wajib membayarkan tunjangan, baik dalam bentuk uang, ataupun yang disertakan dengan bentuk lain. Pekerja yang berhak memperoleh tunjangan meliputi pekerja yang berstatus karyawan tetap dan berstatus kontrak

Tunjangan tersebut juga diberikan perusahaan media pada pekerja memutus hubungan kerja dalam kurun waktu 30 hari sebelum Lebaran.

“Bagi perusahaan yang tak sanggup membayar THR, wajib melaporkan ke Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan selambat-lambatnya dua bulan sebelum Lebaran,” tambahnya.

Dalam press release yang diterima Surya, AJI Malang juga mengingatkan agar narasumber di pemerintah maupun perusahaan swasta, serta pihak manapun, untuk tidak memberikan THR kepada jurnalis.

Pemberian seperti ini, ditambahkan Hari, tidak tepat dan melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik melarang para jurnalis menerima suap atau sogokan dalam bentuk apapun.

“Kami meminta agar pegawai pengawas ketenagakerjaan di tingkat kota dan provinsi untuk secara proaktif memantau kepatuhan perusahaan media soal pembayaran THR kepada pekerjanya, serta menindak pelaku pelanggarannya,” tegas Hari.

(Adrianus Adhi)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved