Malang Raya
Pengedar Narkoba Ini Suplai Pil Koplo ke Nelayan Pantai Selatan
Peredaran pil koplo sudah merajalela. Kini, nelayan pun menjadi sasaran penjualan barang haram tersebut oleh pengedar.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Peredaran pil koplo sudah merajalela. Kini, nelayan pun menjadi sasaran penjualan barang haram tersebut oleh pengedar.
Pada dua hari lalu, Satreskoba Polres Malang menangkap dua tersangka kasus pil koplo. Mereka adalah Ahmad Husein (26), warga Dusun Sumbergesing, Desa/Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan Jumadi (33) yang mengaku warga Polehan, Kota Malang.
Penangkapan pertama ke Husein dan mengembang ke Jumadi, residivis kasus sabu-sabu.
"Dia (Husen) sudah menjual lama ke nelayan pantai selatan. Setahunan," ungkap AKP Samsul Hidayat, Kasatreskoba Polres Malang kepada wartawan, Rabu (1/7/2015).
Dari Husein didapat barang bukti 21 tik pil koplo. Setiap tik berisi 10 butir dan uang Rp 100.000 hasil penjualan pil koplo.
Pengakuan Husein, ia kemudian menjual ke nelayan Sulawesi Rp 20.000 per tik. Sehingga harga per pil Rp 2000. Entah dengan alasan apa nelayan memakai pil koplo tersebut.
Husein sendiri mendapatkan pil itu dari Jumadi. Dari Jumadi ternyata didapat barang bukti 2.000 pil koplo dan 3 klip sabu-sabu (SS).
Jumadi sendiri ditangkap polisi di Kota Malang. Jumadi ternyata baru keluar dari LP karena kasus sama.
Untuk perbuatan itu, mereka diancam pasal 197 sub 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Kedua tersangka pengedar yang memiliki tato di tangan kini ditahan di sel Polres Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/tersangka-sabu_20150701_203013.jpg)