Minggu, 19 April 2026

Malang Raya

Dewan Kota Batu Sayangkan Pembangunan Pasar Besar yang Tidak Jelas

Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan melakukan pelelangan ulang dalam pembangunan Pasar Besar Kota Batu.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Achmad Amru Muiz
Stan pasar sayur bagian dari pasar besar kota Batu tampak sepi pembeli dan terkesan kotor, Jumat (3/7/2015). 

SURYAMALANG.COM, BATU - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu akan melakukan pelelangan ulang dalam pembangunan Pasar Besar Kota Batu.

Hal itu akan dilakukan setelah investor PT Capital Itqoni yang telah memenangkan lelang dan telah menandatangani kerja sama pembangunan dibatalkan.

Wakil Wali Kota Batu, Punjul Santoso mengatakan, pelelangan ulang pembangunan Pasar Besar Kota Batu nantinya akan dilakukan secara menyeluruh.

Meskipun nantinya dalam pelaksanaan pembangunan akan dilakukan secara bertahap. Yakni dari lima unit pasar akan dibangun satu unit terlebih dahulu yaitu unit pasar sayur yang sudah disetujui pedagang.

"Untuk pembangunan unit pasar lain tentunya akan dilakukan pada tahap berikutnya," kata Punjul Santoso, Jumat (3/7/2015).

Dijelaskan Punjul, pembangunan pasar besar kota Batu yang menempati lahan total seluas 4 hektar tersebut tidak mungkin dibangun dengan desain sendiri-sendiri.

Desain pembangunan pasar harus melingkupi keseluruhan. Dengan demikian bisa diketahui desain rencana pembangunan pasar Besar secara keseluruhan sebagai satu kesatuan meskipun terbagi dalam beberapa bagian.

"Itu maksud dari Bapak Wali Kota meminta pembangunan pasar didesain keseluruhan, meski pembangunan bisa dilakukan per unit," ucap Punjul.

Oleh karena itu, menurut Punjul, Pemkot Batu minta kepada investor pembangunan Pasar Besar Kota Batu untuk melakukan redesain. Namun rupanya permintaan redesain pembangunan Pasar Besar Kota Batu itu tidak kunjung dilakukan oleh investor pemenang tender hingga sekarang.

Dalam naskah kerjasama pembangunan Pasar Besar, ungkap Punjul, persoalan lain yang masih ada yakni soal jangka waktu kerjasama dengan investor yang memang belum ditentukan.

Dimana opsi jangka waktu kerjasama yang bisa dilaksanakan antara 15 tahun hingga 30 tahun. Dan jangka waktu kerjasama pembangunan dengan investor itulah yang nantinya akan menentukan besaran pembayaran stan oleh pedagang.

"Tarik ulur dalam opsi jangka waktu kerjasama dengan investor itu juga masih membutuhkan pembahasan nantinya," ucap Punjul.

Oleh karena itu, papar Punjul, TKKSD (Tim Koordinasi Kerjasama Daerah) juga diminta untuk duduk bersama dengan pedagang membicarakan hal itu bila tidak ada pembatalan.

Karena bagaimanapun, jangka waktu kerjasama pembangunan pasar Besar Kota Batu akan menjadi perhitungan biaya pembelian stan oleh pedagang. Disamping itu, soal besaran subsidi stan untuk pedagang pasar besar selayaknya juga dibahas sejak awal.

"Kami optimis, TKKSD bila duduk bersama dengan Pedagang maka berbagai persoalan pembangunan Pasar Besar bisa diselesaikan, sehingga tidak perlu ada lelang ulang proyek segala karena kerjasama dibatalkan," tandas Punjul Santoso.

Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved