Malang Raya

Adik dan Kakak Kompak Jadi Pengedar Ganja

"SZ ini merupakan pemasok ke pengedar di Kota Malang. Dia (SZ) mendapatkan barang dari seseorang yang sekarang masih DPO di luar kota,"

Penulis: Samsul Hadi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Polisi menunjukkan kelima tersangka dan barang bukti dalam rilis kasus peredaran ganja di Polres Malang Kota, Selasa (14/7/2015). 

SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Aparat Satuan Reskoba Polres Malang Kota membongkar jaringan pengedar ganja dan sabu di wilayah Kota Malang.

Polisi membekuk lima pengedar serta menyita 42 gram ganja dan 3 gram sabu. Polres Malang Kota merilis kasus itu, Selasa (14/7/2015).

Kasubag Humas Polres Malang Kota, AKP Nunung Anggraeni mengatakan, kelima tersangka, yakni, JK (Jimmy), BS (Bobby), AS (Anton), SZ (Sofian), dan Krisye (KY).

"Para tersangka ditangkap berurutan mulai 26 Juni 2015 dan 27 Juni 2015," kata Nunung saat merilis kasus itu di Polres Malang Kota.

Terbongkarnya jaringan pengedar ganja dan sabu itu bermula dari penangkapan JK (28), warga Oro-oro Dowo, Klojen, di Jalan Pulosari. Dari tangan JK, polisi menyita 50 gram ganja yang disimpan di kaleng rokok.

Ketika interogasi, JK mengaku mendapatkan barang itu dari BS (33). Polisi mendatangi rumah BS yang juga di Oro-oro Dowo. Setelah digeledah, polisi menemukan 10 gram ganja di rumah BS.

"JK dan BS ini merupakan adik kakak. JK kami tangkap di Jalan Pulosari, kalau BS kami tangkap di rumahnya di Oro-oro Dowo," ujar Nunung.

Dari penangkapan BS, kasus jaringan pengedar ganja mengembang. Ketika diperiksa, BS mengaku mendapatkan ganja dari AS (36), warga Kelurahaan Samaan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

Polisi bergegas memburu AS di rumahnya. Polisi menemukan 20 gram ganja di rumah AS.

"AS ini residivis. Ia pernah masuk Lapas Lowokwaru juga kasus narkoba," katanya.

Di hadapan polisi, AS mengaku mendapatkan barang dari SZ (48), warga Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Hasil penggeledahan, polisi menemukan 30 gram ganja di rumah SZ. SZ mendapatkan barang dari seseorang di luar Kota Malang.

Dari penangkapan SZ, polisi berhasil membekuk KY (35), juga warga Kelurahan Bunulrejo. Ternyata SZ juga memasok ganja dan sabu ke KY. Polisi menyita 300 gram ganja dan 3 gram sabu dari tangan KY.

"SZ ini merupakan pemasok ke pengedar di Kota Malang. Dia (SZ) mendapatkan barang dari seseorang yang sekarang masih DPO di luar kota," kata Nunung.

Nunung menjelaskan, awalnya SZ memiliki 3 kilogram ganja dan 15 gram sabu. SZ sudah menjual 1 kilogram ganja dan 15 gram sabu ke KY. Selebihnya, SZ menjual ganja ke tiga pengedar lain.

"KY membeli 1 kilogram ganja seharga Rp 4 juta dan 15 gram sabu Rp 10 juta dari SZ. Sekarang kami masih mengejar pemasok ganja ke SZ," ujar Nunung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved