Malang Raya

Sudah Dipenjara 2 Kali, Raditya Tak Kapok Jualan Sabu

Raditya Nur Farizal (32) kembali ditangkap polisi. Dia kembali kedapatan polisi mengedarkan sabu-sabu, dan ganja untuk ketiga kalinya.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
Tribunnews
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, LOWOKWARU – Pengedar narkoba kambuhan di Kota Malang, Raditya Nur Farizal (32) kembali ditangkap polisi. Dia kembali kedapatan polisi mengedarkan sabu-sabu, dan ganja untuk ketiga kalinya.

Raditya ditangkap polisi saat hendak bertransaksi sabu di Jalan Zainul Arifin, Minggu (26/7/2015) malam. Kala itu ia membawa 18 bungkus poket sabu-sabu, yang berat totalnya kurang dari 1 gram. Pengakuan dia sabu-sabu tersebut hendak dibeli seseorang asal Pasuruan.

“Sabu-sabu tersebut disembunyikan di saku sebelah kanan tersangka,” kata AKP Nunung Anggraeini, Kasubag Humas Polresta Malang, Rabu (29/7/2015).

Setelah diperiksa, polisi dari satuan Satreskoba ternyata juga mendapati 100 gram ganja, dua timbangan dalam rumah Raditya, Jalan Ciliwung Gg 2A. Seluruuh barang ini lantas disita polisi, termasuk dua ponsel yang dipergunakannya untuk bertransaksi.

Dalam pemeriksaan, Raditya memilih bungkam dalam menguraikan asal usul barang. Kendati demikian, ada dugaan dia mendapatkan barang ganja dari Aceh. Dugaan ini lantaran Raditya adalah seorang residivis narkoba.

“Dia sudah dua kali dipenjara. Pertama di tahun 2008, berikutnya dia masuk penjara lagi tahun 2011,” tambah Nunung.

Dalam masa hukuman yang kedua, Raditya divonis lima tahun penjara. Kendati demikian, Raditya bebas di tahun 2014. Ia mendapatkan banyak remisi meskipun sudah dua kali masuk penjara untuk kasus serupa.

Selain itu, Raditya diketahui bebas menggunakan nota bebas bersyarat. Menurut Nunung, hakim akan membatalkan nota bebas bersyarat Raditya karena ditangkap polisi lagi dengan kasus serupa. Artinya pula, Raditya akan menjalani sisa masa hukuman yang lebih lama karena ditambah dengan hukuman perkara yang baru.

Nunung menambahkan Raditya terancam hukuman lima tahun penjara, karena memiliki dan mengedarkan sabu dan ganja.

“Saat ini kami masih menelusuri jaringan Raditya,” tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved