Kota Malang

Fraksi DPRD Soroti Strategi Pendapatan dan Serapan Anggaran pada P-APBD 2025 Kota Malang

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agoes Marhaenta, menekankan Pemkot Malang tidak boleh hanya bergantung pada kenaikan pajak

Penulis: Benni Indo | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Benni Indo
RAPAT PARIPURNA - DPRD Kota Malang resmi menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 dalam rapat paripurna, Jumat (12/9/2025). 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Pandangan fraksi-fraksi DPRD Kota Malang terhadap Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2025 menyoroti sejumlah aspek, mulai dari strategi peningkatan pendapatan daerah hingga lemahnya serapan anggaran.

Juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, Agoes Marhaenta, menekankan bahwa Pemkot Malang tidak boleh hanya bergantung pada kenaikan pendapatan dari sektor pajak.

Menurutnya, inovasi melalui peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Perseroda harus lebih dimaksimalkan.

“Dengan masih besarnya kebutuhan anggaran belanja, pemerintah hendaknya tidak terpaku pada pajak-pajak daerah saja. Harus ada inovasi dan keberanian berekspansi."

"Selain itu, aset-aset Pemkot dapat dioptimalkan sesuai nilai ekonomis dan prospeknya, sehingga memberikan nilai tambah bagi penyerapan tenaga kerja dan pendapatan daerah,” jelas Agoes, Jumat (12/9/2025).

Baca juga: DPRD Kota Malang Tetapkan Perubahan APBD 2025, Target PAD Optimistis Tercapai

PDI Perjuangan mencatat, postur P-APBD 2025 memproyeksikan Dana Transfer Pusat (TKD) sebesar Rp 1,46 triliun dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp1,05 triliun, dengan total sekitar Rp 2,5 triliun.

Rasio 60:40 persen dinilai berpotensi menurunkan kontribusi PAD dibanding sebelum PAK yang berada di angka 45 persen.

“Artinya, meskipun angka PAD naik, dalam realitasnya justru mengalami penurunan,” pungkas Agoes.

Sementara itu, Fraksi PKS melalui juru bicara Indra Permana menyoroti persoalan serapan anggaran yang rendah.

Hingga akhir Agustus 2025, rata-rata serapan anggaran di bawah 50 persen, yang dinilai menunjukkan lemahnya perencanaan dan disiplin eksekusi program.

“Pemerintah perlu membangun kolaborasi, sinergitas, dan optimalisasi kinerja perangkat daerah dalam mengambil langkah strategis yang efektif."

"Mengingat waktu yang sangat singkat, Pemkot harus meningkatkan kinerja manajerial agar APBD benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang optimal, bukan sekadar angka di atas kertas,” kata Indra.

Baca juga: Wali Kota Malang Wahyu Hidayat Optimistis Target PAD Tercapai Pasca Penetapan P-APBD 2025

Fraksi PKS juga menekankan pentingnya manajemen anggaran yang sehat, dengan menyesuaikan belanja terhadap kemampuan pendapatan daerah dan prioritas kebutuhan mendasar.

Selain itu, PKS mengingatkan agar Pemkot Malang mematuhi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

“Aturan itu mengamanatkan belanja pegawai maksimal 30 persen dan belanja infrastruktur minimal 40 persen dari total belanja APBD."

"Dengan begitu, alokasi sumber daya lebih efisien, belanja modal untuk infrastruktur meningkat, dan dominasi belanja pegawai bisa ditekan,” tegas Indra.

Pandangan fraksi-fraksi ini diharapkan dapat menjadi masukan strategis bagi Pemkot Malang dalam mengeksekusi P-APBD 2025, sehingga target pendapatan tercapai sekaligus pembangunan berjalan lebih efektif.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved