Surabaya

Tangan Diborgol, Terdakwa Narkoba Kabur Usai Sidang di Pengadilan

“Mereka (dua terdakwa) sempat saling seret. Tapi untungnya berhasil ditangkap,”

Penulis: M Taufik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/M Taufik
Terdakwa kabur saat ditangkap dan digelandang kembali ke ruang tahanan PN Surabaya, Rabu (29/7) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dihebohkan ulah Pendik, terdakwa narkoba asal Lumajang yang berusaha kabur usai menjalani sidang, Rabu (29/7/2015).

Untungnya, sebelum meninggalkan area pengadilan dia sudah tertangkap.

Pendik sulit berlari kencang lantaran tangannya terborgol jadi satu dengan rekannya, Basir, juga terdakwa narkoba. Keduanya berhasil diringkus petugas keamanan pengadilan bersama petugas kepolisian, dan langsung dijebloskan kembali ke dalam tahanan.

Peristiwa itu bermula saat dua terdakwa usai menjalani sidang, Rabu siang. Ketika berjalan dari ruang sidang menuju ruang tahanan PN Surabaya, Pendik tiba-tiba berusaha melepas rompi seragam tahanan yang dikenakan, lalu berusaha kabur di antara puluhan warga yang berada di sana.

Untungnya, jaksa Suci Anggraeni dan jaksa Sabetania Pembonan yang menyidangkan mereka terlebih dulu memborgol tangan dua terdakwa ini sesusai sidang. Akibatnya, Pendik harus menyeret Basir ketika dia berusaha kabur.

“Mereka (dua terdakwa) sempat saling seret. Tapi untungnya berhasil ditangkap,” ujar jaksa Suci sambil ngos-ngosan usai ikut berlari mengejar terdakwanya yang kabur tersebut.

Saat berusaha mengejar terdakwanya yang kabur, jaksa Suci sempat berteriak meminta tolong. Petugas keamanan pengadilan dan sejumlah polisi yang sedang berjaga di sekitar ruang tahanan pun langsung bergegas ikut mengejar.

“Belum sempat keluar lingkungan pengadilan. Baru menuju pintu keluar sudah tertangkap,” ujar scurity pengadilan yang ikut menangkap terdakwa Pendik.

Keduanya lantas digelandang menuju sel tahanan PN Surabaya. Dan peristiwa itupun menarik berhatian banyak pihak. Terutama, puluhan warga yang sedang berada di pengadilan untuk mengikuti jalannya sidang.

Terdakwa Pendik dan Basir ditangkap oleh Polda Jatim di SPBU Klakah Lumajang, dan penangkapan itu polisi juga mengamankan sabu seberat 14,3 gram sebagai barang bukti. Dalam perkara ini, Pendik dan Basir dituntut hukuman penjara selama 14 tahun oleh jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved