Gresik

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka, Sabu-sabu 37,854 Gram Diamankan

Operasi Tumpas Narkoba Semeru, Polres Gresik Ringkus 20 Tersangka, Sabu-sabu 37,854 Gram Diamankan

Penulis: Willy Abraham | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Willy Abraham
TERSANGKA NARKOBA - Sebanyak 20 budak narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Gresik, Selasa (16/9/2025). Mereka ditangkap dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 

SURYAMALANG.COM, GRESIK - Sebanyak 20 tersangka narkoba digulung Satresnarkoba Polres Gresik dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Paling banyak berasal dari wilayah utara Kabupaten Gresik.

Total sebanyak 16 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi ini berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025.

"Dari hasil operasi, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti berupa 37,854 gram sabu-sabu dan 843 butir pil dobel L," terang Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindito Putro kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (16/9/2025).

Baca juga: Si Cantik Panda Ditangkap Polisi saat Pesta Sabu-sabu di Gresik, Suaminya Kabur Lewat Lubang Udara

Diketahui kasus terbanyak terjadi di Kecamatan Manyar dan Kecamatan Menganti.

Adapun rincian hasil ungkap yaitu Manyar sebanyak 5 kasus, 8 tersangka; Sidayu sebanyak 3 kasus, 3 tersangka; Bungah sebanyak1  kasus, 1 tersangka; Menganti sebanyak 6 kasus, 7 tersangka; Driyorejo sebanyak 1 kasus, 1 tersangka.

Beberapa kasus menonjol di antaranya di Sidayu dan Bungah sebabyak 5 tersangka dengan barang bukti sabu-sabu 2,05 gram, 590 butir pil dobel L, dan uang tunai Rp 354 ribu.

Kemudian di Menganti ada seorang tersangka residivis dengan barang bukti sabu seberat 2,662 gram dan uang tunai Rp 300 ribu.

Para tersangka dijerat dengan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancaman hukuman mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp10 miliar, sesuai dengan perannya masing-masing.

Wakapolres Gresik Kompol Danu menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Gresik.

“Kami mengimbau kepada warga, khususnya generasi muda, mari bersama-sama menjaga Gresik."

"Jauhi narkoba, perangi bersama, dan segera laporkan bila mengetahui informasi yang valid kepada Satresnarkoba Polres Gresik."

"Karena narkoba dapat merusak moral dan masa depan generasi,” tegas Kompol Danu.

Kasatresnarkoba Polres Gresik, AKP Ahmad Yani menambahkan para pelaku nekat menjual sabu untuk kebutuhan sehari-hari.

"Untuk kebutuhan sehari-hari, ada yang dipakai juga, pelakunya ada yang residivis juga, paling banyak di wilayah utara Sidayu, Bungah sebanyak lima tersangka rangkaian," bebernya.

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved