Malang Raya
Blanko E-KTP Habis, Ini Langkah yang Dilakukan Pemerintah Kabupaten Malang
Sudah sebulan terakhir ini blanko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang habis. Hingga kini belum ada kiriman dari pemerintah pusat.
Penulis: Sylvianita Widyawati | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KEPANJEN - Sudah sebulan terakhir ini blanko e-KTP di Dispendukcapil Kabupaten Malang habis. Hingga kini belum ada kiriman dari pemerintah pusat.
"Keterlambatannya seluruh Indonesia kayaknya. Sebab saat ini sedang ada retender kedua pengadaan blanko e-KTP," jelas Purnadi, Kadispendukcapil Kabupaten Malang kepada SURYAMALANG.COM, Senin (3/8/2015).
Untuk menyiasati itu, pihaknya memberikan surat keterangan yang derajatnya sama dengan e-KTP. Untuk itu, masa berlaku surat keterangan sampai empat bulan atau sampai November 2015.
Ia memprediksi, blanko e-KTP baru dikirim ke seluruh Indonesia pada Oktober 2015. Sebab kemungkinan pengadaan baru dilakukan pada dua bulan setelah retender.
"Pemberian surat keterangan ini bagi warga yang sudah melakukan perekaman. Kalau yang belum tidak bisa," ungkapnya.
Dengan kondisi ini, pihaknya sudah berkirim surat ke instansi terkait, seperti ke Samsat dan perbankan mengenai penggunaan surat keterangan karena blanko e-KTP habis.
Dalam surat keterangan itu ada tulisan bahwa yang bersangkutan (pemegangnya) sudah melakukan perekaman e KTP.
Informasi yang ia peroleh, retender blanko e-KTP itu untuk pengadaan 60-80 juta keping. Untuk mendapatkan surat keterangan itu, pihaknya memberlakukan seperti kepengurusan e KTP yaitu 14 hari kerja.
Namun untuk yang urgent, bisa diberikan cepat, misalkan untuk mengurus BPJS. Saat ini ada 100 surat keterangan yang masih diproses pihaknya. Di satu sisi, Dispendukcapil terus mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP. Sampai saat ini masih kurang 200.000 warga.
Alasan keengganan warga mengurus kemungkinan karena masih memegang KTP lama. Padahal per 1 Januari 2015, KTP lama sudah tidak berlaku.
Jumlah wajib KTP Kabupaten Malang sebanyak 2,2 juta. Sekarang penyisiran terus dilakukan agar warga mau mengurus e KTP.
"Jika belum, ya terus kita lanjutnya perekaman. Saran saya ya mengurus sekarang daripada terburu-buru," ungkapnya.
Dijelaskannya, sejak 2014 sudah mendapat kiriman lima kali sebanyak 40.000 keping. Karena blanko e-KTP termasuk dokumen negara, maka jumlahnya terdeteksi/terpantau dari pusat. Sehingga tidak bisa menyetok karena yang tercetak berapa bisa diketahui karena sistemnya online.
Surat keterangan berlaku empat bulan karena blanko e KTP habis sejak Juli 2015 lalu. Surat keterangan ini dikeluarkan Dispendukcapil Kabupaten Malang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/suryamalang/foto/bank/originals/warga-urus-ktp_20150803_190950.jpg)