Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar
Pacar Ingin Cicipi Perawan, Mahasiswi Tega Mangsakan Teman Sendiri
Mirip film Fifty Shades of Grey, tangan korban diborgol. Demi cinta, Anin pun menyaksikan pacarnya memerkosa temannya sendiri.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Aji Bramastra
Gama kala itu mengikat tubuh NW menggunakan tali tampar dengan ukuran sekitar 10 meter, dan borgol.
Kejadian selanjutnya tentu saja bisa ditebak. Gama mencoba memperkosa NW.
Selaput Dara Tidak Rusak
Walau demikian, hasil visum pada NW menyatakan selaput daranya tidak rusak. Visum dokter di Rumah Sakit Syaiful Anwar menyatakan ada benda keras yang mencoba masuk ke dalam alat kelamin NW.
Wakapolresta Malang, Kompol Dewa Putu Eka Darmawan menambahkan NW disekap di rumah Gama selama lima jam. Setelah itu NW lantas dipulangkan.
Saat NW sadar, kata Putu Eka Darmawan, korban sempat bertanya pada Anin mengapa tubuhnya lemas, lalu dijawab kalau NW sedang sakit. Oleh karena itu, keduanya lantas membawa NW ke sebuah rumah makan dan memesan nasi goreng.
“Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke rumah sakit karena pengaruh bius itu belum hilang. Di sinilah kasus ini terungkap,” jelasnya.
Putu menambahkan kedua tersangka ini ditangkap di rumah Gama pada Sabtu (8/8/2015) malam. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang yang dipergunakan untuk beraksi, seperti tali tampar, borgol, cairan bius, dua kotak kondom, dua obat kuat, dan satu kotak alat perangsang.
Selain itu, masih ada beberapa barang pribadi mereka yang turut polisi amankan, seperti sprei, bh korban, lima ponsel dan tiga botol minuman keras. Barang pribadi ini juga menjadi sarana mereka melakukan perbuatan cabul tersebut.
“Tersangka kami jerat dengan lima pasal sekaligus, dan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tambah Putu Eka.
Kelima pasal itu adalah pasal 328 terkait menghilangkan kemerdekaan orang lain, pasal 285 terkait penganiayaan, pasal 286 terkait penganiayaan hingga persetebuhan, pasal 290 terkait persetubuhan, dan Pasal 170 terkait kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Seluruh pasal ini ada dalam Kitab Undang-Undang Pidana.
“Saat ini kami masih menelusuri apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tambah Putu Eka. (*)