Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar

Pacar Ingin Cicipi Perawan, Mahasiswi Tega Mangsakan Teman Sendiri

Mirip film Fifty Shades of Grey, tangan korban diborgol. Demi cinta, Anin pun menyaksikan pacarnya memerkosa temannya sendiri.

Penulis: Adrianus Adhi | Editor: Aji Bramastra
suryamalang.com
Sejoli yang jadi tersangka pemerkosaan, serta obat perangsang seks yang diamankan polisi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Gama Mulya (24) dan Suci Anin Nastiti (20), sepasang kekasih yang masih berstatus mahasiswa di Universitas Brawijaya (UB), nekat menculik, lalu memperkosa temannya sendiri.

Tindakan ini mereka lakukan untuk memuaskan hasrat seksual keduanya.

“Tersangka laki-laki melakukan perbuatan ini karena ingin ‘merasakan’ perawan,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro pada wartawan, Selasa (11/8/2015) sore.

Adam menjelaskan Gama berharap bisa meniduri seorang gadis yang perawan. Oleh karena itu, ia meminta pacarnya untuk mencari seorang gadis perawan.

Korban yang terpilih adalah seorang wanita berinisial NW (20), warga Kediri yang kos di Jl Gajayana, Kota Malang. NW merupakan teman kuliah, sekaligus teman satu angkatan dari Anin (panggilan Suci Anin Nastiti).

“Korban ini dipilih secara acak melalui sms (short message service). Dari sekian banyak calon korban, hanya korban ini yang kemudian menuruti tawaran mereka,” tambahnya.

Untuk diketahui, kejadian tersebut berlangsung pada Kamis (6/8/2015) malam. Anin semula mengajak NW untuk menamaninya tidur. Permintaan itu disampaikan melalui SMS.

Kala itu Anin juga menyampaikan bahwa ia selama ini tinggal sendiri di kos. Dia mengaku takut, serta butuh bantuan teman karena baru mengalami kecelakaan. NW yang masih polos lantas setuju dengan permintaan itu.

Pada malam itu juga, Anin bersama pacarnya Gama menjemput NW. Keduanya berangkat dari rumah Gama di Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Mereka berangkat menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna putih milik Gama.

Kejadian berikutnya adalah basa basi Anin dan Gama pada NW. Mereka berusaha mengalihkan perhatian teman satu angkatan Anin agar rencana busuknya tersamarkan. Mereka berjalan-jalan keliling kota hingga larut malam.

Tak hanya itu, Anin pada malam itu juga meminta agar NW duduk disebelah Gama yang menyopiri kendaraan. Semula, NW sempat menolak, namun Anin memaksa dengan dalih sudah terlanjur duduk di bagian tengah mobil.

Setelah dirasa cukup aman, Gama lantas mengarahkan kendaraannya menuju Jl Merbabu. Di sini, mobilnya dibuat berhenti mendadak, lalu dengan tangkas Anin membius NW dengan sapu tangan yang bercampur alcohol hingga tak sadarkan diri.

Mahasiswi semester 4 di UB ini kemudian dibawa ke rumah Gama.

Bersama Anin, Gama lantas membawa NW ke kamarnya yang terdapat di lantai dua. Tubuh NW di sini ditelangi, tangan dan kakinya diikat serta diborgol.

Perlakuan keduanya pada NW mirip adegan film Fifty Shades Of Grey, dimana salah seorang pasangannya disetubuhi dengan cara kekerasan.

Gama kala itu mengikat tubuh NW menggunakan tali tampar dengan ukuran sekitar 10 meter, dan borgol.

Kejadian selanjutnya tentu saja bisa ditebak. Gama mencoba memperkosa NW.

Selaput Dara Tidak Rusak

Walau demikian, hasil visum pada NW menyatakan selaput daranya tidak rusak. Visum dokter di Rumah Sakit Syaiful Anwar menyatakan ada benda keras yang mencoba masuk ke dalam alat kelamin NW.

Wakapolresta Malang, Kompol Dewa Putu Eka Darmawan menambahkan NW disekap di rumah Gama selama lima jam. Setelah itu NW lantas dipulangkan.

Saat NW sadar, kata Putu Eka Darmawan, korban sempat bertanya pada Anin mengapa tubuhnya lemas, lalu dijawab kalau NW sedang sakit. Oleh karena itu, keduanya lantas membawa NW ke sebuah rumah makan dan memesan nasi goreng.

“Sampai di rumah, korban langsung dibawa ke rumah sakit karena pengaruh bius itu belum hilang. Di sinilah kasus ini terungkap,” jelasnya.

Putu menambahkan kedua tersangka ini ditangkap di rumah Gama pada Sabtu (8/8/2015) malam. Dari tangan mereka polisi mengamankan sejumlah barang yang dipergunakan untuk beraksi, seperti tali tampar, borgol, cairan bius, dua kotak kondom, dua obat kuat, dan satu kotak alat perangsang.

Selain itu, masih ada beberapa barang pribadi mereka yang turut polisi amankan, seperti sprei, bh korban, lima ponsel dan tiga botol minuman keras. Barang pribadi ini juga menjadi sarana mereka melakukan perbuatan cabul tersebut.

“Tersangka kami jerat dengan lima pasal sekaligus, dan ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara,” tambah Putu Eka.

Kelima pasal itu adalah pasal 328 terkait menghilangkan kemerdekaan orang lain, pasal 285 terkait penganiayaan, pasal 286 terkait penganiayaan hingga persetebuhan, pasal 290 terkait persetubuhan, dan Pasal 170 terkait kejahatan yang dilakukan bersama-sama. Seluruh pasal ini ada dalam Kitab Undang-Undang Pidana.

“Saat ini kami masih menelusuri apakah ada korban lain dalam kasus ini,” tambah Putu Eka. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved