Sengketa Gunung Kelud

Sengketa Lahan Gunung Kelud Akhirnya Dimenangkan Kediri

Majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya memenangkan Pemkab Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud.

Penulis: M Taufik | Editor: Rahadian Bagus
Tribunnews.com
Ilustrasi 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Majelis hakim PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Surabaya memenangkan Pemkab Kediri dalam sengketa lahan Gunung Kelud.

Dalam sidang yang digelar, Rabu (12/8), majelis hakim PTUN Surabaya yang diketuai hakim Anna L Tewernusa membacakan putusannya atas perkara ini.

"Menolak eksepsi tergugat (Gubernur Jawa Timur) dan turut tergugat (Bupati Blitar). Mengabulkan seluruh gugatan penggugat (Bupati Kediri) untuk seluruh Gugatannya," ujar hakim Anna membaca putusannya.

Selain itu, dalam putusannya, majelis hakim juga mewajibkan tergugat untuk mencabut surat keputusan Gubernur Jatim bernomor 118/113/KPTS/014/2014 tentang perselisihan batas wilayah antara Kediri dan Blitar di kawasan Gunung Kelud.

Atas putusan ini, berarti lahan di Kawasan Gunung Kelud yang selama ini bersengketa sudah menjadi hak Pemkab Kediri. Namun, putusan belum incracht karena tergugat dan turut tergugat masih punya waktu 14 hari untuk memutuskan apakah menerima atau banding atas putusan ini.

"Belum bisa diputuskan sekarang, kami akan lapor ke pimpinan dulu," ujar seorang dari tim kuasa hukum Gubenur Jatim usai sidang.

Sementara Tauchid, kuasa dari Bupati Kediri yang telah memenangkan gugatan ini mengaku masih menunggu tanggapan dari tergugat dan turut tergugat.

"Kami tunggu dulu langkah dari tergugat, apakah menerima atau akan banding," kata Tauchid.

Menurutnya, kemenangan ini adalah kemenangan warga Kediri. Karena dalam gugatan ini, Bupati Kediri bertintak atas nama warga Kediri.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved