Malang Raya
Jaksa Titipkan Sapi Limosin Seharga Rp 5 Miliar di Malang
Sejak disita oleh penyidik, ratusan sapi itu dititipkan ke Malang. Dan dalam perkembangannya, ternyata ada yang mati.
Penulis: M Taufik | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bakal melakukan lelang ulang terhadap ratusan sapi hasil penyitaan dalam perkara dugaan korupsi dalam program penggemukan sapi di Bank Jatim cabang Jombang.
Beberapa waktu lalu, sapi jenis Limosin dan jenis Sapi Perah yang berjumlah sekitar 750 ekor sudah sempat dilelang. Tapi gagal, lantaran tidak ada satupun pihak yang mengajukan penawaran.
"Menurut laporan yang masuk, harga limit ketinggian," ungkap Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny.
Pada lelang yang dibuka waktu itu, harga limit yang ditentukan sebesar Rp 5 Miliar untuk keseluruhan sapi. Padahal, harga itu ditentukan oleh tim appraisal. Dan lelang saat itu, juga Kejati menggandeng Balai Lelang Malang.
Setelah lelang gagal, Kejati pun bakal menggelar lelang ulang. Dan tentunya, harga yang ditentukan bakal lebih rendah dibanding sebelumnya.
"Mungkin pekan depan (lelang) mulai dibuka," ungkap Muhammad Rohmadi, Kasi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim, Jumat (21/8/2015).
Berapa nilai lelangnya? Rohmadi belum bisa menjawab.
"Tetap saja nanti tim Appraisal yang menentukan nilainya. Dan sejauh ini, kami juga belum tahu," lanjut jaksa kelahiran Surabaya tersebut.
Sejak disita oleh penyidik, ratusan sapi itu dititipkan ke Malang. Dan dalam perkembangannya, ternyata ada yang mati.
"Memang, jumlah sapi berkurang Karena ada beberapa yang mati. Setahu saya, ada 6 atau 8 ekor mati," ungkapnya.
Sapi sebanyak itu merupakan sebagian kecil dari 2.000 ekor sapi yang seharusnya dibeli oleh Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang, debitur bantuan kredit usaha pembibitan/penggemukan sapi (KUPS) tahun 2009 dari Bank Jatim cabang setempat.
Dalam proses pengajuan hingga realisasi kredit itu diduga terjadi penyelewengan hingga merugikan negara.
Seharusnya membeli 2.000 ekor sapi, tapi hanya dibelikan sekitar 750 ekor.
Selain pengadaan sapi yang jumlahnya tidak sesuai dalam dikontrak, kredit yang mengucur Rp 42 miliar ini juga janggal sejak permohonan diajukan. Agunan berupa lahan yang dilampirkan ternyata dipinjam debitur dari orang lain, bukan miliknya sendiri. Dan yang paling kentara, dalam perjalannnya cicilan kredit itu macet.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Jatim sudah menetapkan tiga tersangka. Yakni Ketua Koperasi Peternakan Bidara Tani Jombang, Maskur; mantan Pimpinan Bank Jatim Cabang Jombang, BW; dan penyedia operasional kredit Bank Jatim Cabang Jombang, HCS. Namun, ketiganya belum ada yang ditahan.
