Malang Raya
Belum Sempat Pesta Sabu, Pemuda Keburu Disergap Polisi
Dalam pemeriksaan, Romadon membeli dari seorang teman, M Soleh (25), warga Jalan Muharto, senilai Rp 200.000.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, KLOJEN - Satuan Reskoba Polresta Malang menangkap Romadon (28), warga Jalan Permadi yang akan menggelar Pesta Sabu di Jalan Beringin Bandungrejosari, Kota Malang.
Dari tangannya, polisi juga menyita sabu seberat 0,18 gram dan peralatan menghisap sabu.
Kasubag Humas Polresta Malang AKP Nunung Anggraeni mengatakan, penangkapan Romadon ini berawal dari laporan warga.
"Setelah laporan ini ditelusuri, anggota kemudian menangkap tersangka (Romadon) di Jalan Beringin Bandungrejosari Senin kemarin," tegas Nunung pada wartawan, Senin (24/8/2015) siang.
Saat penangkapan ini, Romadon diketahui baru membeli sabu seberat 0,18 gram. Dia kemudian menyimpan sabu itu disaku kanannya, kemudian dibawa ke rumah kontrakan seorang temannya di sekitar lokasi penangkapan. Di sini Romadon berencana menggelar pesta sabu.
"Tersangka sudah dua kali menggelar pesta sabu. Pesta yang pertama berlangsung pada saat lebaran," tambah Nunung.
Dalam pemeriksaan, Romadon membeli dari seorang teman, M Soleh (25), warga Jalan Muharto, senilai Rp 200.000.
Saat ditelusuri lebih dalam, Soleh ternyata membeli sabu-sabu dari Sunahwan (40), seorang sopir yang merupakan tetangga Romadon. Keduanya pun diketahui memiliki hubungan keluarga, yakni Romadon merupakan sepupu dari Sunahwan.
"Kedua pengedar ini (Soleh dan Sunahwan) juga kami tangkap karena menjadi pengedar sabu," tambah Nunung.
Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sebuah bong, dan ponsel yang berisi sms transaksi sabu dari Romadon ke Soleh.
Dari informasi dalam SMS itu, Soleh dan Sunahwan diketahui sudah empat kali bertransaksi sabu. Dua diantaranya merupakan transaksi dengan Romadon.
"Mereka tidak mendapat keuntungan uang. Keuntungan mereka dari transaksi sabu adalah dengan mencicip sabu yang dibeli pelanggan dengan gratis," tambah Nunung.
Saat ini, lanjut Nunung, polisi sedang mengembangkan kasus ini dengan melacal keberadaan seorang pria berinisial EN, yang menjadi pemasok sabu pada para tersangka. EN diduga warga Kota Malang.
Sementara untuk ketiga pelaku, polisi menjerat mereka dengan dua pasal yang berbeda. Romadon dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Sunahwan dan M Soleh dijerat pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman penjara ketiga tersangka minimal empat tahun penjara," kata Nunung.