Mahasiswi Suguhkan Teman ke Pacar
Mahasiswa Pemerkosa Teman Kuliahnya Tempati Sel Khusus, Ini Alasannya!
Ia tidak ditempatkan dengan tahanan yang lain sesuai permintaan pengacaranya, Gunadi Handoko.
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM/Hayu Yudha Prabowo
Gama Mulya, tersangka kasus pembiusan dan pemerkosaan dalam rekontruksi di rumahnya, Perumahan Asrikaton Indah, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Jumat (14/8/2015). Rekontruksi ini digelar untuk mencocokan keterangan tersangka pada polisi dengan kejadian sebenarnya.
Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat. WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka pada Kamis (6/8/2015) malam.
Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara.