Malang Raya
Pemuda Disergap Polisi Saat Nongkrong Usai Kabur ke Bali 4 Tahun
Dalam penangkapan itu, Indra tak melawan kepungan polisi yang menangkapnya. “Tersangka merupakan buron kami sejak tahun 2011,”
Penulis: Adrianus Adhi | Editor: fatkhulalami
SURYAMALANG.COM, BLIMBING – Pelarian Meindra Alfiandro (28) dari kejaraan polisi selama empat tahun berakhir di Kota Malang. Pria yang menjadi buronan kasus perampasan ini tertangkap polisi saat nongkrong.
Keberadaan Meindra alias Indra di Kota Malang diketahui polisi usai menerima laporan warga.
Dari sini polisi langsung menyelidiki keberadaan Jalan Teluk Bayur, Kelurahan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing. Polisi lalu menangkapnya saat berada di Jalan Bandung, Kecamatan Klojen, Sabtu (29/8/2015) malam.
Dalam penangkapan itu, Indra tak melawan kepungan polisi yang menangkapnya.
“Tersangka merupakan buron kami sejak tahun 2011,” kata Kapolsek Blimbing Kota, Kompol Budi Setiyono pada SURYAMALANG.COM, Kamis (3/9/2015).
Sekadar diketahui, Indra diiketahui merampas barang-barang berharga milik dua penumpang bak truk yang melintas di Jalan Sunandar Priyo Sudarmo bersama Hilmi (20) dan Raja Kristanto (20), keduanya merupakan warga Jalan Polowijen Gg IV, Kecamatan Blimbing Kota pada 14 Agustus 2011.
Saat itu, mereka dengan tiba-tiba naik ke atas bak truk, lalu melucuti barang milik dua penumpang yang akan pulang setelah menonton konser di Lapangan Rampal.
Mereka juga diketahui memukuli seluruh korban, serta melukai tangan salah seorang dari dua penumpang tadi dengan pisau.
Dalam laporan polisi, kerugian akibat ulang Indra Cs mencapai Rp 750.000.
Usai merampas, ketiga orang ini kabur. Sementara korban perampasan melaporkan kejadian ini ke Polsek Blimbing Kota. Selang beberapa hari kemudian, Hilmi dan Raja ditangkap polisi. Sementara, Indra langsung kabur ke Bali usai mendapat kabar penangkapan teman-temannya.
Di kota Bali, Indra mengaku ditampung oleh teman dekat. Ia juga bekerja sebagai buruh bangunan di daerah yang terkenal dengan sebutan Pulau Dewata.
Setelah empat tahun berjalan, Indra memilih kembali ke Malang. Walau demikian, pilihan ini justru membawanya ke penjara. Polisi yang mendengar kabar kedatangan ke Malang segera menangkapnya.
Kapolsek Blimbing Kota, Kompol Budi Setiyono menambahkan kemudian dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan, serta terancam hukuman lima tahun penjara atas kejahatan empat tahun lalu.